PASURUAN, BacainD.com — Manajemen PT Metsuma Anugra Graha (MAG) angkat bicara menanggapi tuduhan penggelapan lahan proyek perumahan Green Eleven seluas 4,2 hektare. Direktur PT MAG, Slamet Supriyanto, menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berulang kali dilontarkan oleh pihak yang sama tanpa bukti hukum yang kuat.

Slamet menjelaskan bahwa persoalan kepemilikan dan transaksi lahan itu sejatinya sudah diproses melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Bangil. Dalam putusan pengadilan, kata dia, seluruh dalil yang diajukan oleh Hendro tidak dapat dibuktikan.

“Perkara itu sudah diputus pengadilan dan gugatannya tidak dikabulkan. Tidak ada perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi yang terbukti,” ujar Slamet saat memberikan klarifikasi.

Ia juga menyinggung perkembangan lain dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Hendro Andri Yuwono kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Penetapan status DPO itu disebut dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pasuruan sejak awal Agustus 2023, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.

Lebih lanjut, Slamet mengungkapkan bahwa dirinya justru lebih dulu melaporkan Hendro terkait dugaan transaksi jual beli tanah bermasalah. Laporan itu berkaitan dengan lahan yang telah dibeli PT MAG, namun diduga kembali dijual kepada pihak lain tanpa hak.

“Tanah tersebut sudah kami beli, tetapi kemudian diketahui dijual lagi ke pihak lain atas nama dr. Ugi. Itu yang kami laporkan,” jelasnya.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, PT MAG meminta masyarakat dan media melakukan pengecekan langsung ke Pengadilan Negeri Bangil. Ia menyarankan agar publik melihat putusan perkara perdata nomor 16 yang telah berkekuatan hukum.

“Silakan dikonfirmasi ke humas PN Bangil terkait perkara perdata nomor 16, supaya informasinya berimbang,” katanya.

Saat ini, PT MAG menyatakan siap menghadapi laporan lanjutan dengan membawa dokumen dan bukti putusan pengadilan yang telah dimenangkan sebelumnya. Slamet optimistis proses hukum akan kembali menunjukkan fakta yang sebenarnya.

“Pelaporan seperti ini bukan baru sekali dilakukan oleh yang bersangkutan. Kami percaya penyidik akan menilai berdasarkan bukti,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: