PASURUAN, BacainD.com – Kuasa hukum Ali Ahmad (25), Yoga Septian Widodo, memberikan klarifikasi atas peristiwa kekerasan yang dialami kliennya di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan korban penganiayaan murni.
Yoga menyampaikan, kejadian tersebut berlangsung pada malam hari sebelum pernyataan ini disampaikan ke publik. Untuk memastikan kronologi yang utuh, ia telah bertemu langsung dengan Ali Ahmad dan mendengarkan penuturan korban secara detail.
“Dari penjelasan yang kami terima langsung dari korban, tidak ada kaitannya dengan persoalan antar kelompok atau ormas. Klien kami sama sekali tidak memiliki konflik dengan pihak mana pun,” kata Yoga, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, Ali Ahmad justru merasa heran atas perlakuan yang dialaminya. Tanpa alasan yang jelas, korban tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah orang yang datang menggunakan kendaraan roda empat, lalu mendapatkan dugaan kekerasan.
“Korban tidak mengetahui apa kesalahannya. Sekelompok orang datang, menanyakan sesuatu terkait mobil, lalu langsung melakukan pemukulan. Tidak ada penjelasan sebelumnya. Ini bentuk kekerasan yang sangat serius,” jelasnya.
Menurut Yoga, pola kejadian tersebut menunjukkan bahwa aksi penganiayaan tidak dilakukan secara spontan. Ia menduga ada unsur kesengajaan dan keterlibatan pihak tertentu yang mengatur jalannya peristiwa tersebut.
“Penyelidikan harus menyeluruh. Bukan hanya mereka yang melakukan pemukulan, tetapi juga pihak yang mengarahkan kejadian ini. Kami berharap, polisi bisa mengungkapnya secara tuntas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan di jalanan.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum sudah tersedia. Tidak dibenarkan mengambil tindakan sendiri yang justru melanggar hukum,” katanya.
Yoga juga mengingatkan bahwa praktik main hakim sendiri dapat menimbulkan dampak luas, termasuk rasa takut di tengah masyarakat dan terganggunya ketertiban umum.
“Kekerasan semacam ini tidak boleh dibiarkan. Penegakan hukum yang adil dan tegas sangat dibutuhkan agar masyarakat merasa terlindungi,” tutupnya. (BM)






