PASURUAN, BacainD.com – Laporan yang diajukan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan mengenai dugaan penyalahgunaan dana bantuan partai politik, mulai ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Pihak Kejari menyebutkan, bahwa proses tersebut masih dalam pengumpulan data dan bahan keterangan serta belum sampai pada pemanggilan pihak-pihak yang dilaporkan.
Pendalaman dilakukan untuk menilai kelengkapan serta keabsahan informasi yang disampaikan dalam laporan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, menyatakan laporan dari PAC telah diterima secara resmi pada Senin (15/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah penarikan data dan pengumpulan bahan keterangan.
“Laporan resmi, sudah kami terima. Kami masih melakukan pendalaman melalui pull data dan pull bucket, belum ada pemanggilan,” kata Fery Kamis (18/12/2025).
Di sisi lain, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
Saat dimintai tanggapan, ia menyampaikan singkat bahwa dirinya tidak memahami persoalan yang dimaksud.
Diketahui sebelumnya, pengurus PAC PDI Perjuangan melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Laporan itu berkaitan dengan pengelolaan dana banpol dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Dalam laporan tersebut disebutkan, dana banpol pada tahun 2022 mencapai sekitar Rp600 juta. Jumlah itu kemudian meningkat pada tahun 2023 dan 2024 hingga kisaran Rp1,3 miliar.
Pengurus PAC menilai dana bantuan tersebut tidak memberikan dampak nyata bagi kegiatan politik maupun pendidikan politik di tingkat kecamatan. Atas dasar itulah, mereka membawa dugaan penyimpangan ini ke ranah hukum. (BM)






