BOGOR, BacainD.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah rokok ilegal.

Pasalnya, peredaran dan konsumsi rokok tanpa pita cukai resmi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga bisa berujung di penjara.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menegaskan, ancaman pidana bagi pihak yang terlibat dalam jual beli maupun konsumsi rokok ilegal telah diatur secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Bea dan Cukai.

“Siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp200 juta,” ujar Finari usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10/2025).

Menurut Finari, wilayah Cirebon menjadi daerah dengan kasus peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta dan Bogor.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Jabar masih menjadi jalur strategis dalam distribusi rokok tanpa cukai, karena letaknya yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia.

“Jawa Barat ini luar biasa, karena posisinya bisa dilintasi jalur distribusi dari Sumatera, Kalimantan, hingga daerah lain. Tahun ini kami menargetkan penindakan terhadap 78,5 juta batang rokok ilegal di seluruh wilayah Jabar,” jelasnya.

Fenomena maraknya rokok ilegal, kata Finari, tidak lepas dari faktor harga yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi.

Banyak rokok ilegal beredar di warung-warung kecil yang menjadi target utama pemasaran.

“Harga murah menjadi daya tarik utama. Saat harga rokok legal naik, sebagian masyarakat beralih ke rokok ilegal yang dijual di warung-warung,” tambahnya.

Bea Cukai berharap, masyarakat ikut berperan dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun mengedarkannya.

Selain menghindari ancaman hukum, langkah itu juga membantu negara menjaga penerimaan dari cukai yang digunakan untuk pembiayaan publik. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: