JAKARTA, BacainD.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat.

Keputusan itu diambil setelah Hendri dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya yang terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pencopotan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab atas kelalaian pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh seorang pimpinan.

“Dia selaku atasan, pengawasan melekatnya tidak dilaksanakan dengan baik. Kalau Kajari melaksanakan pengawasan sebagaimana mestinya, tidak akan terjadi hal seperti itu,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurut Anang, meski Hendri tidak terbukti ikut serta dalam tindak pidana, kelalaiannya dianggap telah membuka celah hingga terjadi penggelapan barang bukti oleh anak buahnya.

“Ada kelalaian, dan kelalaian itu mengakibatkan peristiwa terjadi. Itu saja,” kata Anang menegaskan.

Sementara itu, unsur pidana dalam kasus penggelapan barang bukti hanya terbukti dilakukan oleh mantan jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.

“Kalau pidananya jelas dilakukan Azam. Hendri ini karena jabatannya atasan, tetapi mens rea-nya belum tergambar jelas. Yang pasti, ada kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan,” jelas Anang.

Pencopotan Hendri Antoro dari jabatan Kajari Jakarta Barat berlaku sejak 15 September 2025.

Menurut Anang, sanksi administratif berupa pencopotan jabatan tersebut tergolong hukuman berat bagi seorang jaksa.

“Itu sudah termasuk sanksi terberat. Kalau jaksa sampai dicopot dari jabatannya, itu hukuman yang berat,” ujarnya.

Nama Hendri sempat mencuat dalam sidang kasus penggelapan barang bukti yang menjerat Azam Akhmad Akhsya.

Dalam persidangan, Hendri disebut menerima aliran dana sebesar Rp500 juta dari pengembalian barang bukti kasus Fahrenheit.

Namun, tudingan itu dibantah langsung oleh Hendri saat dirinya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran uang sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Kejati DKI Jakarta terhadap Azam.

Dengan pencopotan Hendri Antoro, Kejagung menegaskan komitmennya menegakkan integritas di tubuh kejaksaan tidak hanya bagi pelaku pelanggaran, tetapi juga bagi pejabat yang lalai menjalankan fungsi pengawasan. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: