
BEKASI, BacainD.com – Dialog Publik dan Diskusi Media yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya kembali menjadi ruang strategis lahirnya gagasan kebijakan daerah. Bertempat di Aula PWI Bekasi Raya, Kamis (9/10/2025).
Forum bertema “Transparansi Pengelolaan CSR di Kota Bekasi: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat” menghadirkan para pemangku kepentingan yang menyoroti urgensi penyempurnaan tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Bekasi.
Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Dr. Dicky Irawan, S.T., M.T., yang hadir mewakili Wali Kota Bekasi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tengah mengevaluasi efektivitas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), yang telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019.
Ia menilai, regulasi tersebut perlu segera disempurnakan agar mampu menjawab tantangan tata kelola CSR yang semakin kompleks.
“Perda ini memang sudah mengatur tata cara CSR, termasuk penyediaan sarana dan utilitas umum. Namun yang perlu dikuatkan adalah kelembagaan pelaksanaannya. Lembaga ini harus segera dibentuk dan menjadi barometer pelaksanaan CSR di Kota Bekasi,” tegas Dicky.
Menurutnya, pembentukan kelembagaan CSR menjadi langkah penting agar penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan dapat lebih terukur, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., juga menitikberatkan perlunya langkah konkret dari pemerintah dalam memperkuat regulasi teknis. Ia menyampaikan, DPRD akan mendorong terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari perda yang sudah ada, agar pelaksanaan CSR tidak sekadar bersifat seremonial.
“Kami mendorong agar segera dibuat Perwal yang lebih operasional agar pelaksanaan CSR tidak sekadar seremonial. Terima kasih kepada PWI Bekasi Raya yang menjadi inisiator diskusi publik ini. Hasilnya akan kami bawa sebagai bahan pembahasan di komisi dan bidang terkait,” ujar Sardi.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaksanaan CSR benar-benar transparan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Dari unsur eksekutif, Saut Hutajulu, Kepala Bidang Pembangunan, menilai penyempurnaan perda juga harus diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Perlu ada revisi yang membuat para investor merasa nyaman. Regulasi harus jelas dan tidak membingungkan, agar perusahaan mau berkontribusi lebih luas lewat program CSR,” ujarnya.
Sementara itu, pandangan kritis datang dari Ketua Umum Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, S.H. Ia menilai, pemerintah dan DPRD belum menunjukkan konsistensi serta transparansi yang memadai dalam implementasi perda CSR selama ini.
“Perda CSR sudah ada, tapi tak berjalan. Pemerintah dan DPRD kurang terbuka dalam pengawasan dan pelaporan. Kami bahkan mengusulkan agar PWI Bekasi Raya membentuk Bidang Investigasi Khusus untuk memantau pelaksanaan CSR di lapangan,” tandas Burhanudin.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., turut menyoroti minimnya transparansi data dan indikator keberhasilan CSR di Kota Bekasi. Ia menilai, hingga kini belum ada tolok ukur yang jelas, sementara data pelaksanaan CSR belum terbuka bagi publik.
“Sampai hari ini belum ada tolak ukur yang jelas. Data pelaksanaan CSR pun tidak terbuka bagi publik. Ini menjadi pertanyaan besar: sejauh mana dana CSR benar-benar menyentuh masyarakat?” ungkap Ade.
Menurutnya, PWI Bekasi Raya berkomitmen untuk terus mengawal isu transparansi CSR sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
“Kami akan terus menjadi mitra kritis pemerintah, bukan untuk menghakimi, tapi memastikan kebijakan publik berjalan transparan dan berkeadilan,” pungkasnya.
(Ben)