
BEKASI, BacainD.com โ Sebuah tonggak sejarah tercipta di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada hari Rabu (17/9/2025), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) resmi disepakati bersama.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ade Sukron, hadir pula Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, beserta jajaran pejabat daerah. Kesepakatan ini tak hanya berhenti pada LP2B.
Di saat yang sama, Bupati juga menyampaikan Nota Penjelasan terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, menandai langkah serius Bekasi menjaga keseimbangan pembangunan dan ketahanan pangan.
โMateri Raperda tentang LP2B dan Perubahan APBD 2025 telah melalui konsultasi dan harmonisasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,โ tegas Bupati Ade Kunang.
Dengan lahirnya Perda LP2B, lebih dari 35 ribu hektare lahan pertanian utama dan 1.880 hektare cadangan kini resmi terlindungi dari alih fungsi lahan.
Bupati menegaskan, sawah-sawah tersebut tidak boleh lagi berubah menjadi deretan perumahan atau pabrik.
โKabupaten Bekasi siap mendukung agenda nasional ketahanan pangan. Lahan ini harus tetap produktif demi masa depan,โ ucapnya.
Pemerintah daerah pun menyiapkan langkah nyata, penyediaan sarana prasarana pertanian, peningkatan pendapatan daerah untuk mendukung program pangan, hingga kerja sama dengan Kementerian Pertanian guna menghadirkan pupuk, alat mesin, hingga asuransi bagi petani.
Kepala Dinas Pertanian, Abdillah Majid, menyebut kehadiran lahan cadangan sebagai strategi antisipasi.
โDengan adanya cadangan tersebut, keberlangsungan pertanian di Kabupaten Bekasi tetap terjaga,โ ujarnya.
Lewat Perda LP2B dan Perubahan APBD 2025 ini, Kabupaten Bekasi mengirim pesan lantang, pertanian adalah masa depan, ketahanan pangan adalah prioritas, dan kesejahteraan petani adalah harga mati. (Frm)