
Pasuruan, BacainD.com – Satreskrim Polres Pasuruan meringkus tiga orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan menjanjikan pembebasan terhadap tahanan yang saat ini menjalani proses hukum di Polres Pasuruan Kota.
Ketiga tersangka yakni berinisial F (47) dan S (49) warga Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan Y (50) warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
“Ketiga tersangka kami amankan di Pasuruan dan Probolinggo pada Rabu (27/08/2025) pada 21.00 WIB malam,” ucap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Kamis (28/08/2025).
Choirul menjelaskan, terungkapnya tiga tersangka tersebut berawal dari aduan atau laporan dari seseorang berinisil A (40) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
“Jadi ketiga tersangka ini meminta uang kepada korban berinisial A. Pasalnya, keluarga korban saat ini tengah tersandung kasus curanmor. Dan ketiga tersangka ini menjanjikan keluarga korban bisa dibebas,” jelasnya.
Setelah menunggu tiga minggu tanpa hasil, Korban berinisial A tersebut mengadukan kejadian itu ke Mapolres Pasuruan Kota. Setelah itu, penyidik mengarahkan korban untuk membuat laporan.
“Uang yang diserahkan ke tiga tersangka sudah mencapai puluhan juta. Namun, ketiga tersangka hanya janji-janji saja,” ujarnya.
Choirul mengatakan, bahwa para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain yang pernah ditipu oleh komplotan ini,” pungkasnya. (BM)