
JAKARTA, BacainD.com โ Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama perempuan berinisial LT kian menguat.
Kasus yang tengah ditangani Polda Metro Jaya ini menelan kerugian hingga Rp1,9 miliar, dengan modus licik menggunakan rekening sepupu untuk menampung pembayaran hasil penjualan.
Modus tersebut terungkap setelah korban, pemilik pabrik cecah biji plastik, mendapati barangnya dijual jauh di bawah harga kesepakatan.
Pembayaran dari pihak ketiga justru dialihkan ke rekening RS sepupu sekaligus orang kepercayaan LT lalu dikuasai tanpa sepeser pun diserahkan kepada pemilik pabrik.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/2627/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 April 2025.
Atas permohonan pihak terlapor, penyidik menfasilitasi penyelesaian lewat jalur restorative justice pada 18 Juni 2025, namun korban menolak mentah-mentah melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin, S.H.
โKerugian klien kami terlalu besar dan modusnya jelas memenuhi unsur pidana,โ tegas Zainal.
โKami bahkan menduga LT telah merencanakan skema ini bersama rekan-rekannya untuk mengelabui korban. Mereka sengaja menyimpang dari kesepakatan yang sudah ditetapkan sejak awal demi menguasai hasil penjualan,โ tambahnya.
Awalnya, Zainal mendapat informasi bahwa perkara ini dianggap sebatas sengketa utang-piutang sehingga unsur pidana belum terpenuhi.
Namun, pemeriksaan tambahan pada 30 Juni 2025 mengubah arah kasus.
โDari hasil pemeriksaan, jelas sekali ada unsur Pasal 372 dan/atau 378 KUHP,โ ujarnya.
Menurut Zainal, LT bukan hanya beraksi terhadap satu korban.
Pola serupa dilakukan berulang kali, bekerja sama dengan pemilik pabrik untuk mengirim barang, namun seluruh pembayaran dialihkan ke rekening pihak ketiga dan dikuasai sendiri.
Penyidik Unit III Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dinilai sangat kooperatif.
Dalam surat perkembangan penyelidikan tertanggal 17 Juli 2025, disebutkan telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, klarifikasi ulang pelapor dan terlapor, serta pemanggilan saksi tambahan.
โKasus ini sudah terang benderang. Gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka,โ tegas Zainal, sembari mengapresiasi kinerja penyidik yang dinilainya responsif dan profesional sesuai KUHAP Pasal 1 angka 4 dan 5 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. (Bung Suryo)