
Pasuruan, BacainD.com โ Pelaku penjambretan berinisial E-K-P-M (40) yang sebelumnya telah ditangkap di Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas. Pasalnya, pelaku berusaha kabur saat minta menunjukkan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan, bahwa setelah penangkapan, Tim Resmob Suropati langsung bergerak untuk mencari barang bukti yang digunakan pelaku.
“Kami langsung melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku, saat melakukan kejahatan,” ucap Choirul, Kamis (07/08/2025).
Choirul menjelaskan, saat mencari barang bukti pakaian dan senjata tajam yang digunakan pelaku sewaktu melakukan aksi kejatahannya. Pelaku mencoba kabur saat menunjukkannya, sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Kami memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki pelaku sebelah kanan, karena pelaku mencoba kabur saat disuru menunjukkan barang bukti,” jelasnya.
Dengan merintih kesakitan, pelaku menunjukkan barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam clurit yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya.
“Pelaku membuang pakaiannya di se di selokan Taman Wijaya, Kelurahan Kebonagung. Sedangkan, senjata tajam clurit di sembunyikan di sebuah rumah di Jalan Kebonsawah, Desa Kalirejo, Kraton,” bebernya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan tas milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 365 Ayat 1 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Saat ini, Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada lokasi kejadian lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mungkin mengetahui atau pernah menjadi korban dari pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (BM)