
BEKASI, BacainD.com โ Deretan reklame di sepanjang Jalan KH. Noer Alie atau sisi jalur Kalimalang menjadi sorotan tajam dari DPRD Kota Bekasi.
Sejumlah reklame diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga menimbulkan kerugian bagi kas daerah.
Sorotan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, yang menilai maraknya reklame tanpa izin sebagai bentuk pembiaran oleh Pemerintah Kota Bekasi.
โSaya melihat reklame baru dari perusahaan ASOKA di atas Tol Caman, diduga tidak memiliki izin, tapi tetap dibiarkan berdiri. Ini harus jadi perhatian serius kepala daerah,โ tegas Arif kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (4/8/2025).
Menurut Arif, lokasi berdirinya reklame-reklame tersebut cukup mencolok, seperti di simpang lampu merah Caman Jatibening hingga lahan bekas pembebasan tol Becakayu, tepatnya di dekat pintu masuk tol arah Jakarta, wilayah Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
โYang lebih parah, ada reklame yang berdiri di depan yayasan dan sekolah tanpa izin dari pihak pengelola tol maupun Pemkot. Ini menambah panjang daftar reklame ilegal yang jumlahnya kini tembus lebih dari 1.000 titik,โ tambahnya.
Komisi III mendorong Wali Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah strategis.
Arif menyebut, semangat kepemimpinan baru diharapkan mampu menertibkan reklame liar dan mendongkrak PAD dari sektor periklanan luar ruang.
โIni saatnya Wali Kota menunjukkan semangat baru untuk menyelesaikan persoalan reklame ilegal yang sudah bertahun-tahun menjadi momok,โ tandasnya.
Di sisi lain, Pemkot Bekasi menyatakan kesiapan untuk menindak reklame tanpa izin.
Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Idi Sutanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas dinas sebagai langkah awal penertiban.
โPekan ini kami siapkan skema penertiban masif, bersama Bapenda, DPMPTSP, dan pihak kecamatan. Targetnya pekan depan sudah mulai aksi lapangan,โ ujar Idi, Kamis (31/7/2025).
Sementara itu, data dari Dinas Tata Ruang (Distaru) menunjukkan terdapat 1.788 titik reklame di Kota Bekasi.
Namun, hanya sekitar 700 yang memiliki PBG resmi. Sisanya berstatus ilegal atau tengah mengurus izin sambil tetap menayangkan iklan.
โPenertiban ini penting untuk meningkatkan PAD sekaligus menata estetika kota. Tidak bisa lagi ada reklame yang tayang tanpa kontribusi,โ pungkas Idi. (Frm)