PASURUAN, BacainD.com โ€“ Kasus pencurian pakaian dalam yang terjadi di Dusun Blusuk, Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (30/07/2025) kemarin, akhirnya diselesaikan secara damai. Pihak pelapor memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum karena merasa kasihan terhadap pelaku.

Satreskrim Polres Paauruan Kota memfasilitasi mediasi dengan mempertemukan korban berinisial M-I-R (31), yang didampingi dua orang temannya sebagai saksi, dengan terduga pelaku yang hadir bersama istri, Ketua RT, dan Ketua RW setempat.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, dalam pertemuan mediasi, pelaku menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Setelah dipertemukan, F-T-W dan istrinya meminta maaf kepada korban dan F-T-W berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Choirul, Jumat (01/08/2025).

Kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani surat perdamaian yang juga disaksikan oleh para saksi. Dengan adanya kesepakatan ini, perkara tersebut akan dihentikan melalui pendekatan restorative justice.

“Perkara ini dihentikan secara restorative justice karena ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan pelapor mencabut laporannya,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *