PASURUAN, BacainD.com – Seorang kuli bangunan diringkus polisi saat menunggu pembeli di tepi jalan raya Letjen R Soeprapto Kota Pasuruan pada Senin (28/07/2025) malam kemarin.

Pelaku yakni berinisial H (30) tahun warga Perumahan Kokoh City Desa Tebul, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“H (Pelaku Red) kami amankan di tepi Jalan Raya tepatnya di Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Bugil Kidul, Kota Pasuruan,” ucap Iptu Arief Wardoyo Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Rabu (30/07/2025).

Arief menjelaskan, bahwa di sekitaran tempat kejadian perkara atau TKP, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai salah satu orang dan langsung diamankan.

“Saat kami amankan dan dilakukan penggledahan, anggota menemukan sabu yang disimpan pelaku dalam plastik sebanyak 7 klip sabu siap edar seberar 6,98 gram,” jelas Arief.

Dihadapan anggota tambah Arief, sabu tersebut nantinya akan di jual kembali oleh H (Pelaku). Belum sempat terjual, H lebih dulu diringkus polisi, “Dari pengakuannya, 7 klip sabu ini akan dijual kembali oleh pelaku,” tambahnya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku pernah terjerat dengan kasus yang diwilayah jawa timur dengan kasus yang sama.

“Ngakunya pernah ditahan di wilayah Surabaya dan Madura dengan kasus yang sama. Kini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui pemasok sabu tersebut,” bebernya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs. pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: