
Pasuruan, BacainD.com โ Diduga melakukan kasus asusila terhadap anak dibawah umur. Tujuh warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diamankan polisi.
Ketujuh warga tersebut, sebelumnya hendak dijemput paksa oleh sejumlah warga yang geram atas perbuatannya. Dengan kesigapan Polisi, Polsek Nongkojajar bersama Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan tujug orang tersebut diamankan di Kantor Polisi pada Jumat (18/07/2025) kemarin.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan profesional. Pihaknya juga melibatkan tokoh masyarakat untuk menjaga stabilitas dan keamanan di lingkungan sekitar.
“Kami merespons cepat informasi dari masyarakat. Ketujuh warga saat ini dalam perlindungan kami dan sedang dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman awal. Status hukum mereka belum ditetapkan karena proses penyelidikan masih berjalan,” tegas Jazuli.
Jazuli menjelaskan, ke tujuh warga tersebut diduga melakukan kasus asusila terhadap korban berusia belasan tahun yang merupakan warga Tutur. Menurutnya, perbuatan asusila ini telah terjadi berulang kali oleh beberapa individu sejak awal tahun kemarin.
“Korbannya masih berusia 14 tahun, ketujuh orang ini diduga melakukan tindakan asusila sejak awal 2025 kemarin,” jelasny.
Dari tujuh warga yang diamankan, empat di antaranya dijemput oleh aparat pada siang hari. Sementara itu, tiga warga lainnya secara sukarela datang menyerahkan diri kepada polisi, dengan diantar oleh Kepala Dusun pada malam harinya.
“Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Mereka (Tujuh Orang Red), masih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian secara intensif,” ujarnya.
Jazuli menambahkan, sebagai upaya menjaga kondusivitas, kepolisian juga telah melakukan pendekatan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat. Mereka diimbau untuk turut serta menjaga ketenangan di lingkungan Desa Kayu Kebek.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menghakimi atau melakukan tindakan perundungan terhadap keluarga para terduga. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.
Selain itu, Humas Polres Pasuruan juga aktif melakukan patroli siber untuk memantau dan mencegah penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks) atau narasi provokatif yang dapat mengganggu situasi keamanan. (BM)