
BEKASI, BacainD.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam kepada siswa. Penjualan seragam hanya diperbolehkan melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum.
“Sekolah tidak boleh menjual seragam. Yang boleh itu koperasi, karena koperasi adalah badan usaha yang terpisah dari sekolah,” ujar Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain.
Alexander menekankan bahwa pihak sekolah maupun guru tidak boleh terlibat langsung dalam transaksi penjualan seragam.
Jika ditemukan pelanggaran, Disdik akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Silakan laporkan jika ada guru atau pihak sekolah yang menjual seragam. Akan kami tindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, koperasi sekolah tetap diperbolehkan menjual seragam selama tidak memaksa orang tua siswa dan tidak mematok harga tinggi.
Penjualan juga harus mengedepankan misi sosial, seperti memberi opsi cicilan bagi orang tua yang membutuhkan.
“Koperasi boleh menjual, tapi jangan memberatkan. Kalau ada orang tua yang sanggup membayar dengan mencicil selama enam bulan, ya tidak masalah,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyoroti praktik penjualan seragam yang dilakukan oleh oknum guru menjelang tahun ajaran baru 2025/2026.
Ia mengaku menerima laporan dari warga di wilayah Jatisari, Jatiasih, bahwa ada siswa diminta membayar sekitar Rp650 ribu untuk seragam sekolah, termasuk pakaian olahraga dan seragam muslim.
“Menjelang tahun ajaran baru pasti ada saja oknum guru yang menjelma jadi pedagang seragam. Ini tidak dibenarkan,” ujar Ahmadi, Kamis (3/7/2025).
Ia mengingatkan bahwa penjualan seragam seharusnya dilakukan oleh koperasi, dan itupun setelah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) selama tiga bulan.
Legislator dari Fraksi PKB itu juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika mengalami hal serupa.
“Silakan datang ke kantor DPRD dan lapor ke Komisi IV jika merasa dirugikan. Jangan sungkan,” pungkasnya. (Frm)