MALANG, BacainD.com – Misteri penemuan jenazah perempuan tanpa identitas di sebuah losmen Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya terpecahkan.

Dalam lima hari, tim gabungan Satreskrim Polres Malang Kota dan Polsek Sukun berhasil menangkap pelaku, yang tak lain adalah kekasih korban sendiri.

Korban diketahui berinisial EV (29), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, yang sehari-hari bekerja sebagai muncikari.

Ia ditemukan tak bernyawa di atas kasur losmen pada Senin (16/6/2025) dini hari, dalam kondisi mengenaskan dan tanpa identitas. Satu-satunya petunjuk yakni, bekas cekikan di lehernya.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menyampaikan bahwa proses pengungkapan kasus ini sangat menantang.

Tidak ada CCTV aktif di lokasi kejadian, saksi pun minim. Namun kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil.

“Kami hanya butuh lima hari dari waktu kejadian untuk menangkap pelaku. Padahal alat bantu minim sekali. Tapi anggota bekerja luar biasa,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Pelaku Merupakan Pacar Korban

Pelaku berinisial AK (26), warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/6/2025) pukul 16.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AK dan korban telah menjalin hubungan asmara selama sekitar 1,5 tahun, meskipun korban diketahui sudah berkeluarga.

“Pelaku adalah kekasih korban. Mereka sudah menjalin hubungan cukup lama,” jelas Nanang.

Menurut pengakuan pelaku, insiden tragis itu bermula dari pertengkaran soal uang.

EV menagih bayaran sebesar Rp 500 ribu, namun AK hanya membawa Rp 200 ribu.

Cekcok pun terjadi, dan korban sempat memukul serta menghina pelaku dengan sebutan “pengangguran miskin”.

Terpancing emosi, pelaku membalas dengan memukul dan mencekik korban hingga tewas.

Setelahnya, ia meninggalkan tubuh korban begitu saja dan kembali bekerja keesokan harinya di gudang tempatnya bekerja di kawasan Dau.

“Pelaku tetap beraktivitas seperti biasa seolah tidak terjadi apa-apa,” tambah Kapolresta.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Nanang menyoroti lemahnya sistem keamanan di sejumlah penginapan di Kota Malang. Ia meminta pihak Forkopimda mengevaluasi keberadaan dan fungsi CCTV di hotel maupun losmen.

“Ini sekaligus jadi bahan evaluasi. CCTV harus aktif. Kalau tidak, aparat seperti bekerja dalam gelap,” katanya. (Tns)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *