JAKARTA, BacainD.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah TNI yang menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mendukung penegakan hukum.

Kerja sama ini dinilai sebagai bentuk implementasi nyata dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.

Menurut Sahroni, keberadaan TNI sebagai mitra pengamanan sangat penting, terutama saat Kejaksaan tengah gencar membongkar kasus-kasus korupsi besar, termasuk kasus Wilmar Group yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11 triliun.

โ€œKomisi III sangat mengapresiasi kolaborasi Kejagung dan TNI. Kejaksaan sedang agresif menegakkan hukum, dan tentu penyidik harus merasa aman saat menjalankan tugasnya,โ€ ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Ia menekankan bahwa penyidik rentan terhadap berbagai bentuk ancaman dari pihak-pihak yang terganggu oleh proses hukum.

Dalam kondisi itu, keterlibatan TNI diharapkan menjadi pelindung dari luar yang memperkuat kepercayaan dan keberanian aparat penegak hukum.

โ€œPotensi ancaman sangat tinggi. Kehadiran TNI menjadi tameng penting agar penyidik tidak gentar dalam menegakkan hukum,โ€ tegasnya.

Namun, Sahroni juga mengingatkan pentingnya memastikan koordinasi antarlembaga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang justru bisa merusak kerja sama dan mengurangi kepercayaan publik.

โ€œKoordinasi ini bukan hanya teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan institusional. Jangan sampai ada overlap atau insiden yang menurunkan marwah kedua lembaga,โ€ ujarnya.

Diketahui, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, telah mengunjungi Kejaksaan Agung pada Jumat (20/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, ia berdiskusi dengan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), membahas mekanisme dukungan pengamanan TNI terhadap penyidik kejaksaan.

Kristomei menegaskan bahwa dukungan TNI bersifat melekat terhadap jaksa, baik secara individu maupun dalam kapasitasnya sebagai penyidik. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *