
BEKASI, BacainD.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi kembali menggencarkan razia terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti pengamen jalanan serta penertiban spanduk liar yang tersebar di sejumlah titik.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan memperindah wajah kota pasca libur Lebaran.
Penertiban dimulai pada Rabu (9/4/2025), menyasar sejumlah jalan protokol di Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, menyebut bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan delapan orang pengamen, terdiri dari lima orang dewasa dan tiga anak-anak.
“Mereka kami amankan saat sedang mengamen di jalan protokol. Barang bukti yang kami temukan di antaranya dua gitar besar, satu gitar kecil, dan dua kostum robot,” ujar Karto.
Para pengamen yang terjaring langsung dibawa ke Rumah Singgah di Kelurahan Pedurenan untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Sosial.
“Tugas kami adalah menertibkan dan membawa ke Rumah Singgah. Selanjutnya, pembinaan menjadi tanggung jawab Dinas Sosial,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP juga menertibkan sejumlah spanduk liar di wilayah Jakasampurna, mulai dari Jalan Pasar Kranggan hingga Kelurahan Jatirangga.
Spanduk-spanduk yang tidak berizin ini dianggap mengganggu estetika kota serta membahayakan pengguna jalan.
“Kegiatan ini bertujuan menjaga keindahan kota dan keselamatan masyarakat. Spanduk liar bukan hanya mengganggu pemandangan, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan,” kata Karto.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan.
“Menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Mari kita ciptakan Kota Bekasi yang lebih nyaman dan tertib,” tutupnya. (Alf)