
JAKARTA, BacainD.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan membentuk tim khusus untuk mengawasi aktivitas warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Langkah ini menyusul tingginya jumlah penghuni asing di kawasan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa pengawasan diperketat lantaran sebagian besar dari sekitar 3.000 unit hunian di 18 tower apartemen itu dihuni oleh WNA.
“Sebagian besar dihuni oleh orang asing. Ini menjadi perhatian utama kami, sehingga kami merespons cepat dengan membentuk tim khusus,” ujar Bugie, Senin (16/6/2025).
Tim tersebut merupakan kolaborasi antara Imigrasi, aparat penegak hukum, dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Mereka dijadwalkan melakukan pengawasan selama tiga hari setiap pekan.
“Tim ini merupakan kolaborasi dari aparat penegak hukum serta dibantu Pemkot Jakarta Selatan. Mereka akan melakukan pengawasan di area apartemen selama tiga hari setiap minggu,” lanjut Bugie.
Sehari sebelumnya, Kamis (15/6/2025) malam, Imigrasi Jakarta Selatan menggelar razia gabungan di Apartemen Kalibata City.
Operasi menyasar unit-unit yang diduga dihuni WNA bermasalah.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prihatno Juniardi, mengatakan pihaknya memeriksa 29 unit apartemen dan menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
“Dalam razia ini kami menyisir 29 unit apartemen dan menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” ujarnya.
Hasilnya, enam WNA diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi, overstay, hingga tinggal tidak sesuai izin atau alamat.
“Yang diamankan ada enam orang asing. Ada dari Somalia dan Yaman,” kata Prihatno.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain tinggal tidak sesuai domisili, izin tinggal yang telah habis masa berlaku, dan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa. (Frm)