
PADANG, BacainD.com — Seorang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran prosedur dalam menangani kasus dugaan penipuan yang melibatkan pengusaha hotel berinisial LS.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Guntur Abdurrahman pada 14 April 2025, yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karo Wassidik) Bareskrim Polri serta Kapolda Sumbar.
Ia menilai penanganan kasus yang telah berjalan selama 18 bulan itu diduga sarat kejanggalan.
“Ada indikasi kuat penyidikan tidak berjalan sesuai hukum. Peran utama LS dalam dugaan penipuan seolah dihilangkan,” kata Guntur saat ditemui wartawan, Senin (21/4/2025).
Kepada Wartawan Guntur menyebut sejumlah kejanggalan dan dugaan yang ia laporkan ke Mabes Polri, di antaranya sebagai berikut
Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Yang dilakukan oleh “LS” Pengusaha/Pemilik Hotel di Bukitinggi (“F” Hotel) dinilai tidak dijakankan dengan benar dan “melenceng” dari koridor hukum yang seharusnya, yaitu Penyidik reskrimum Polda Sumbar yang menangani Perkara patut diduga dengan sengaja melindungi Otak Pelaku dengan cara-cara:
1. (Diduga;red) Merekayasa Fakta yang menghilangkan peran dari Otak Pelaku Penipuan, yaiti LS
2. (Diduga;red) Menggeser Pasal Penipuan menjadi Pasal Penggelapan sehingga Otak Pelaku terhi dar dari Jerat Unsur Tindak Pidana yang dilaporkan
3. (Diduga;red) Mempersulit proses pembuktian yang seharusnya sudah lengkap karena sudah ada alat bukti saksi, surat yang memenuhi syarat pembuktian untuk menetapkan Tersangka kepada LS otak Pelaku dan AC tukang yang menerima duit.
4. (Diduga;red) Penyidik pernah mengintimidasi korban dengan mengatakan kepada korban “kasus ini tidak dapat diteruskan, sebaiknya korban melanjutkan kerjasama dengan Terlapor”
Menurutnya, LS merupakan pemilik sebuah hotel di Bukittinggi, sementara suaminya dikenal sebagai pengusaha emas di Payakumbuh.
“Kami khawatir status sosial mereka memengaruhi objektivitas penyidik,” ujar Guntur.
Ia berharap Kapolda Sumbar segera mengambil tindakan tegas agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
“Penegakan hukum jangan sampai tumpul ke atas. Ini soal keadilan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Sumbar terkait laporan yang telah masuk ke Mabes Polri. (Frm/rillis)