PASURUAN, BacainD.com – Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Pasuruan Kota dan Pemerintah Kota Pasuruan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas Semester I 2025.

Pertemuan lintas stakeholder ini diselenggarakan di Gedung Pertemuan Gardika Bhakti Praja Kota Pasuruan pada Rabu (23/07/2025), dengan fokus utama pada kesepakatan bersama untuk melarang penggunaan “sound horeg” yang meresahkan.

Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya Anev Kamtibmas ini.

“Alhamdulillah kegiatan Anev hari ini berjalan lancar. Ini adalah bagian penting dari ikhtiar kita bersama untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan tertib,” ucap Mas Adi.

Wali Kota juga memaparkan tren positif penurunan angka gangguan kamtibmas di awal semester 2025.

“Dari evaluasi yang disampaikan, tren gangguan kamtibmas di awal tahun ini mengalami penurunan. Ini tentu berkat sinergi seluruh pihak Polri, Babinkamtibmas, TNI, Babinsa, dan tentunya dukungan masyarakat,” tambahnya.

Namun, pihaknya juga menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi ancaman, terutama fenomena “sound horeg” yang belakangan kerap menimbulkan keresahan masyarakat.

“Aktivitas masyarakat menjelang 17 Agustus akan meningkat, hampir di setiap desa. Karena itu, Anev ini penting untuk mengantisipasi potensi gangguan dan melakukan mitigasi risiko,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan komitmen bersama dalam melarang kegiatan “sound horeg.”

“Atas dasar kesepakatan bersama, kami sampaikan bahwa kegiatan โ€˜sound horegโ€™ yang cenderung merusak fasilitas umum, mengarah ke perilaku tak senonoh, penyalahgunaan narkoba, dan miras, tidak diperbolehkan. Ini murni untuk kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Davis menambahkan, bahwa seluruh Kepala Desa, Lurah, dan Camat telah bersepakat untuk mendukung kebijakan ini. “Kepala desa dan lurah sudah sepakat, bahwa kegiatan masyarakat harus membawa kemanfaatan, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Sebagai landasan hukum, Kapolres juga mengingatkan Surat Edaran nomor: 200.11/395/424/104.2024 tertanggal 31 Juli 2024 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System oleh Pj. Bupati Pasuruan. Beberapa poin penting dalam edaran tersebut antara lain:

  1. Harus mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat.
  2. Kegiatan sound system karnaval dan hiburan lainnya tidak diperkenankan menggunakan sexy dance/melanggar norma kesusilaan dan unsur pornoaksi.
  3. Dilarang menggunakan sound system dengan intensitas kekuatan suara relatif tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.

Kesepakatan ini juga sejalan dengan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2025. Fatwa tersebut menyatakan bahwa penggunaan ‘sound horeg’ yang dapat membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, serta memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.

Kapolres Pasuruan Kota mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan mendukung imbauan pemerintah, termasuk dari MUI, demi menjaga ketertiban umum dan keharmonisan sosial.

“Mari bersinergi, berkolaborasi, menjaga keamanan bersama. Kita sukseskan momentum Agustusan ini dengan kegiatan positif yang bermanfaat bagi semua,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *