
PROBOLINGGO, BacainD.com โ Peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Probolinggo kembali terbongkar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil menggagalkan upaya distribusi pupuk tanpa izin sebanyak 1,2 ton di wilayah Kecamatan Kuripan.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari (8/4/2025) di Jalan Raya SumberโKuripan, tepatnya di Desa Kedawung, Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 24 karung pupuk bersubsidi yang diangkut menggunakan mobil minibus.
Barang bukti terdiri dari 23 karung pupuk jenis Phonska dan satu karung pupuk Urea.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, dua orang yang berada di dalam kendaraan masing-masing sopir dan kernet tidak ditetapkan sebagai tersangka.
โKeduanya hanya bertugas mengantar dan tidak mengetahui bahwa pupuk tersebut didistribusikan secara ilegal, sehingga kami jadikan sebagai saksi,โ ujar AKP Putra Adi Fajar, Minggu (13/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, pupuk bersubsidi tersebut diketahui milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran.
Ia membeli pupuk dari kios milik RB di Desa Jatisari, Kuripan, padahal tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang menjadi syarat utama penerima subsidi.
โAP saat ini sedang diperiksa. Ia membeli pupuk subsidi tanpa hak karena tidak masuk dalam RDKK, yang merupakan dasar penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani,โ tegas Putra.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut. (Yus)