
PASURUAN, BacainD.com – Polisi beberkan praktik pengiriman dan Motif Calon Pekerja Migran Indonisia (CPMI) yang ditangkap pada Kamis (26/6/2025) dini hari kemarin, di Jalan Raya Kabupaten Pasuruan Desa Sidomulyo, Kecamatan Nguling dan Rest Area SPBU Grati Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Dari pengiriman tersebut, para tersangka bisa meraup keuntungan jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, bahwa para korban mendatangi tersangka berinisial M-S untuk bekerja di Malaysia, karena selama ini diketahui bahwa Tersangka sering memberangkatkan Tenaga kerja ke Malaysia secara cepat, sehingga para korban tertarik.
“Setelah itu, para korban dimimtai uang sebesar Rp 11 juta rupiah setiap orangnya. Jadi, uang yang terkumpul di para tersangka sebanyak Rp, 24 Juta rupiah,” ucap Choirul.
Choirul menjelaskan, Uang tersebut nantinya dipergunakan untuk biaya pembuatan paspor, travel mobil pemberangkatan dari Nguling Ke Bandara Juanda, pembelian tiket pesawat dari Juanda Surabaya tujuan batam dan tiket kapal dari Batam ke Johor.
“Bahkan, dalam pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Jember. Para korban ini sudah di doktrin oleh para tersangka. Saat di wawancara oleh pihak Imigrasi, para korban untuk bilang membuat paspor ini bertujuan jalan – jalan arau wisata,” jelasnya.
Sehingga setelah paspor wisatawan tersebut selesai dibuat di Kantor Imigrasi Jember, nantinya akan di kirim melalui paket ke rumah salah satu tersangka berinisial M-S di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
“Saat paspor diterima M-S, maka tersangka M-W memberikan informasi kepada M-S bahwa keberangkatan CPMI ke Malaysia pada Kamis (26/6/2025) pagi. Lalu M-S, memberitahukan kepada para korban,” ujarnya.
Tersangka berinisial M-W diketahui telah menjalankan bisnis ini sejak 2022. Sedangkan, M-S menjalankan aksi tersebut sejak 2024 kemarin. Mereka merekrut calon PMI dari berbagai daerah di Indonesia.
“Total Pekerja Migran yang sudah berangkat sekitar 50 (lima puluh) orang yang berasal dari berbagai wilayah antara lain Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Pamekasan, dan Bima (NTT),” tuturnya.
Choirul menambahkan, bahwa para tersangka beroperasi secara mandiri tanpa perusahaan resmi dan tanpa izin penempatan tenaga kerja luar negeri. Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan nasib calon PMI.
Sementara itu, M-W – Tersangka dihadapan Awak media mengaku setiap pengiriman CPMI ia mendapatkan keuntungan satu hingga dua juta rupiah, “Dari tiap orang, Saya mendapatkan keuntungan sigitu. Untuk uangnya, dibuat kebutuhan sehari – hari,” kata M-W.
Sebelum menjadi pengiriman CPMI secara ilegal M-W menambahkan, ia pada tahun 90 an sudah pernah bekerja di malaysia dengan cara seperti itu, “Dulu saya pernah bekerja seperti itu disana,” tambahnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. (BM)