
SEMARANG, BacainD.com โ Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar praktik pemerasan bermodus wartawan gadungan yang dilakukan oleh jaringan berskala besar.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng menangkap empat pelaku yang mengaku sebagai jurnalis dari sejumlah media, namun faktanya tidak terdaftar secara resmi di Dewan Pers.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan para pelaku ditangkap di rest area KM 487 Tol Boyolali, usai memeras seorang publik figur dengan mengancam akan menyebarkan skandal pribadi korban ke media massa.
โRombongan pelaku berjumlah tujuh orang. Empat berhasil kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,โ ungkap Dwi Subagio dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Keempat pelaku yang ditangkap adalah HMG (33), satu-satunya perempuan dalam kelompok ini, serta AMS (26), KS (25), dan IH (30). Seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Sudah Beraksi Sejak 2020
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar yang telah beroperasi sejak 2020, dengan anggota aktif diperkirakan mencapai 175 orang dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa dan karyawan swasta.
Jaringan ini beraksi di berbagai kota besar, seperti Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Malang, dan Surabaya.
Modus mereka adalah membuntuti korban, biasanya tokoh masyarakat atau publik figure, lalu mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan mengekspos kehidupan pribadi korban jika tidak memberikan uang tutup mulut.
โSalah satu korban bahkan diminta ratusan juta rupiah. Setelah negosiasi, korban akhirnya mentransfer Rp12 juta ke rekening pelaku,โ kata Dwi.
Gunakan Identitas Media Tak Terdaftar
Saat ditangkap, pelaku kembali mengaku sebagai wartawan dari media ternama.
Namun, setelah diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan kartu pers resmi.
Sebaliknya, ditemukan sejumlah kartu identitas dari media yang tidak terverifikasi Dewan Pers.
โSetelah kami cek bersama Dewan Pers, seluruh media tersebut tidak terdaftar secara resmi,โ tegas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Barang bukti yang disita antara lain kartu pers palsu, kartu ATM, telepon genggam, dan satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kombes Artanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jateng dalam memberantas premanisme, khususnya yang berkedok profesi jurnalistik.
โMasyarakat harus lebih waspada. Jika ada yang mengaku wartawan namun bertindak intimidatif atau meminta uang, segera laporkan ke polisi,โ imbaunya. (Ths)