CIREBON, BacainD.com – Kasus pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas di wilayah kerja PT KAI Daop 3 Cirebon, masih sering kali terjadi.
Berdasarkan catatan dari KAI Daop 3 Cirebon, sepanjang tahun 2025, tercatat ada sebanyak 20 kali aksi pelemparan batu yang bisa membahayakan petugas dan penumpang kereta api yang sedang melintas di kawasan tersebut.
“Pelemparan batu ini sangat berbahaya. Selain merusak sarana kereta api, juga berpotensi melukai penumpang maupun petugas,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, dampak pelemparan batu kerap menyebabkan kerusakan pada pintu dan kaca jendela kereta, mulai dari retak hingga pecah.
Pecahan kaca atau serpihan benda keras dapat menimbulkan cedera ringan hingga cedera permanen, baik bagi penumpang maupun petugas yang sedang berdinas.
Aksi vandalisme terbaru terjadi pada Selasa (6/1/2026) di petak jalan antara Stasiun Cikaum dan Stasiun Pegadenbaru.
Dalam peristiwa tersebut, KA 166 Dharmawangsa Express relasi Pasar Senen–Surabaya Pasarturi menjadi sasaran pelemparan batu.
“KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena selain membahayakan keselamatan, juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. Kami akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan melakukan perbuatan tersebut,” tegas Muhibbuddin.
Muhibbuddin menegaskan, aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan pelanggaran hukum. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180, yang menyatakan setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang menyebabkan prasarana dan sarana perkeretaapian tidak berfungsi.
“Kami mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan. Jangan pernah menganggap remeh atau sekadar iseng. Dampaknya bisa fatal. Bayangkan jika yang menjadi korban adalah saudara atau keluarga kita sendiri,” tambahnya.
Untuk menekan angka vandalisme, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan berbagai upaya preventif, mulai dari edukasi keselamatan perjalanan kereta api secara langsung kepada masyarakat hingga sosialisasi ke sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel.
Selain itu, KAI juga menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa peralatan olahraga dan sarana pendukung lainnya. Langkah ini bertujuan mendorong masyarakat, khususnya remaja, agar memiliki aktivitas positif dan tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api. (Ths)






