JAKARTA, BacainD.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menutup rangkaian panjang penyidikan kasus pidana di sektor jasa keuangan yang mengguncang industri pinjaman daring.

Penyelenggara pindar PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) resmi dibawa ke meja hijau, bersama Direktur Utamanya berinisial YS, yang juga tercatat sebagai pemegang saham perusahaan tersebut.

Babak baru perkara ini dimulai pada 7 Januari 2026, ketika penyidik OJK melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P.21.

Kasus ini mencuat dari dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang diduga berlangsung sejak Januari 2023 hingga September 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, PT CMB diduga menyampaikan data tidak benar kepada otoritas, sekaligus melakukan manipulasi pencatatan keuangan perusahaan.

Dalam proses pengawasan, OJK menemukan kejanggalan serius pada aliran dana perusahaan.

Penelusuran mendalam mengungkap adanya pencatatan fiktif penyaluran dana lender kepada puluhan mitra yang ternyata tidak pernah ada.

“OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana dari lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah mitra tersebut menerima pinjaman,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (31/1/2026).

Penanganan perkara ini bukan proses singkat. OJK menempuh tahapan berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga peningkatan status ke penyidikan yang berujung pada penetapan PT CMB dan YS sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ancaman hukumannya tergolong berat, baik pidana badan maupun denda bernilai fantastis.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 ayat (1) UU P2SK terkait usaha jasa pembiayaan dan ketentuan pidana perbankan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp200 miliar,” tegas OJK.

Sebelumnya, upaya tersangka untuk menggugurkan status hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kandas.

Hakim menolak seluruh permohonan pada 26 Januari 2026, sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan OJK telah sah secara hukum.

OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.

Melalui sinergi dengan Kepolisian dan Kejaksaan RI, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus perlindungan bagi masyarakat dari praktik ilegal di industri keuangan digital. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: