
BEKASI, BacainD.com – Kontras mencolok terjadi antara DPR RI, yang telah menghapus tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan sejak 31 Agustus 2025, dengan DPRD Kota Bekasi yang masih mempertahankan tunjangan serupa bahkan dengan nilai lebih besar hingga Rp53 juta per bulan.
DPR RI telah resmi menghentikan tunjangan perumahan, sebagai respons terhadap tekanan publik dan demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah. Sementara itu, DPRD Kota Bekasi justru masih menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 81 Tahun 2021, yang mengatur tunjangan perumahan untuk legislator daerah.
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investasi Negara (LIN) Kota Bekasi, mengecam keras keputusan DPRD setempat, yang dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Ini sangat ironis. DPR RI saja sudah menghapuskan tunjangan perumahan, kenapa DPRD Kota Bekasi masih mempertahankannya? Padahal mereka tinggal di wilayah yang sama,” kata Ketua DPC LIN Kota Bekasi, Frits Saikat, via pesan WhatsApp, Sabtu (6/9/2025).
Berdasarkan Perwal Bekasi Nomor 81 Tahun 2021, Ketua DPRD Bekasi menerima tunjangan perumahan Rp53 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp49 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp46 juta per bulan. Nilai ini bahkan lebih tinggi dibanding tunjangan DPR yang telah dihapus.
Frits menyebut, logika pemberian tunjangan perumahan untuk DPRD Kota Bekasi sangat tidak masuk akal. “Mereka tinggal di wilayah yang sama, paling jauh hanya beda kecamatan. Kenapa harus dapat tunjangan perumahan?” tuturnya.
Tunjangan perumahan DPR sebesar Rp50 juta per bulan, menjadi salah satu pemantik demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Demo di berbagai daerah meningkat, setelah sejumlah anggota DPR menyatakan angka tersebut wajar diterima legislator.
Hingga akhirnya Presiden RI, Prabowo Subianto, mengumpulkan delapan ketua umum partai politik di Kompleks Istana Kepresidenan, untuk membahas pencabutan kebijakan kontroversial tersebut.
“Harusnya ini menjadi pembelajaran yang bagus untuk anggota DPRD Kota Bekasi. Rakyat sudah menunjukkan kemarahannya terhadap tunjangan jumbo ini,” ujar Frits.
Menurut Frits yang juga seorang Aktivis Kemanusiaan, DPRD Kota Bekasi seharusnya lebih peka membaca situasi dan segera meninjau ulang kebijakan yang tidak populis tersebut.
Frits menjelaskan, secara logika, tunjangan perumahan untuk DPR RI masih masuk akal karena anggotanya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Begitu pula DPRD Provinsi yang anggotanya datang dari berbagai kota dan kabupaten.
“Tapi DPRD Kota Bekasi? Ini lucu. Mereka semua penduduk Bekasi, kenapa perlu tunjangan perumahan?” katanya heran.
Frits menilai, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi, yang digaungkan pemerintah pusat dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
DPC LIN Kota Bekasi mendesak Kementerian Dalam Negeri segera mengevaluasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021. Organisasi ini menilai pemberian tunjangan dengan nilai puluhan juta rupiah per bulan sangat tidak tepat sasaran.
“Semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat, terkesan diabaikan dengan munculnya Perwal ini,” tegas Frits.
Ia berharap, Kemendagri segera mengambil langkah tegas untuk membatalkan atau merevisi peraturan tersebut, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan anggaran daerah digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.