Ia mencontohkan ada pelaku usaha yang punya PI dengan volume tertentu, namun mereka mendatangkan barang melebihi pengajuan dalam PI tersebut.

Agus menuturkan, berbagai alasan yang dilakukan oleh pelaku usaha sehingga mempermainkan HS. Alasan itu seperti untuk menghindari bea masuk yang lebih tinggi, menghindari kewajiban pemenuhan SNI, menghindari pengenaan larangan terbatas, hingga menghindari kewajiban lain yang dikecualikan pada HS asli barang.

โ€œMakanya itu praktik-praktik yang selama ini kami enggak tahu karena nggak ada ada penegakan umum yang mengurus sehingga jadi masalah klasik,โ€ jelas Agus.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Pembentukan satgas pemberantas impor illegal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tertanggal Kamis 18 Juli 2024.

Satgas ini dibentuk karena banyaknya laporan pelaku industri tekstil yang terdampak arus barang impor ilegal sehingga gulung tikar.

Zulhas mencatat keluhan datang dari Kementerian Perindustrian, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, serta asosiasi lainnya.

Adapun, jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh komoditas pada tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi.

Sementara itu, fokus pengawasan satgas impor ilegal yakni kepada importir atau distributor dan grosir berskala besar, atau pelaku usaha di hulu. Sementara, ritel di hilir tidak diberlakukan pengawasan secara rinci. (Red)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *