
BEKASI, BacainD.com — Sebagai langkah konkret untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mendukung penuh program Jaksa Mandiri Pangan yang digagas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam Program ini, aset negara berupa lahan sitaan seluas 33 hektare di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, kini diubah menjadi lahan pertanian produktif.
Program ini diresmikan pada Kamis (22/5/2025) dengan kehadiran langsung Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Ia menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejagung dalam memanfaatkan aset sitaan demi kepentingan rakyat.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung program Jaksa Mandiri Pangan ini. Lahan hasil sitaan kini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk mendukung swasembada pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo,” ujar Ade.
Ia berharap pengelolaan lahan ini tak hanya menambah pasokan pangan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani lokal.
“Mudah-mudahan kebutuhan pangan tercukupi, dan petani penggarap bisa maju dan sejahtera,” tambahnya.
Libatkan 50 Petani, Targetkan 165 Ton Gabah per Musim
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, H. Abdillah, menyebutkan bahwa sebanyak 50 petani lokal terlibat langsung dalam pengelolaan lahan tersebut.
Ia memperkirakan potensi panen mencapai 165 ton gabah per musim tanam, dengan siklus panen tiga kali dalam setahun.
Untuk mendukung produktivitas, para petani dibekali berbagai bantuan pertanian. Di antaranya
Traktor roda dua: 10 unit, Traktor roda empat: 2 unit, Rice transplanter: 3 unit, Pompa air tiga inchi: 5 unit, Handsprayer: 10 unit dan Combine harvester: 2 unit
Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Pertanian, sementara PT Pupuk Indonesia menyuplai kebutuhan pupuk, dan Perum Bulog bertugas menyerap hasil panen petani.
“Kami sangat berterima kasih kepada Jaksa Agung dan Menteri Pertanian atas dukungan nyata bagi petani di Kabupaten Bekasi,” ungkap Abdillah.
Kerja Sama Empat Lembaga
Pemanfaatan lahan ini diresmikan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kejagung, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Perum Bulog.
Dalam kerja sama tersebut, Kejagung menyediakan lahan, Kementerian Pertanian menyediakan sarana dan prasarana, PT Pupuk Indonesia menyuplai pupuk dan Perum Bulog membeli hasil panen. (Ths)