
JAKARTA, BacainD.com โ Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37).
Pihak keluarga mendesak agar seluruh tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
โHukuman bagi para pelaku kami menginginkan dikenakan pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,โ tegas pengacara keluarga, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Pasal 340 KUHP berbunyi: โBarang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.โ
Menurut Boyamin, pasal ini bisa diterapkan tidak hanya pada pelaku yang melakukan penganiayaan, tetapi juga terhadap mereka yang berperan sebagai penculik.
Ia menilai adanya jeda waktu antara penculikan dan kematian korban menunjukkan adanya perencanaan.
โBerarti itu harus masuk kategori perencanaan pembunuhan pasal 340 KUHP,โ tegasnya.
Boyamin juga mengungkap bahwa Ilham sempat menunjukkan perilaku tak biasa beberapa hari sebelum diculik.
Keluarga menduga, Ilham sudah menyadari dirinya tengah dibidik.
โSeminggu sebelum kejadian, dia tidak lagi memarkir mobil di rumahnya, melainkan dititipkan ke satpam yang agak jauh. Padahal biasanya selalu di rumah,โ ujarnya.
Selain itu, Ilham yang dikenal tidak merokok, tiba-tiba mulai merokok.
Ada pula laporan soal mobil misterius yang mendatangi rumahnya di Bogor, meski Ilham sudah tinggal di Tangerang Selatan.
โBahkan ada orang yang datang ingin mengurus ATM tanpa membawa KTP, tetapi meminta bertemu pimpinan cabang. Semua itu menunjukkan Ilham sudah disasar sejak awal,โ tambah Boyamin.
Meski begitu, Polda Metro Jaya belum menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan sementara, motif awal para tersangka adalah penculikan.
โKalau (pasal) 340, itu betul-betul niatnya membunuh dengan perencanaan. Namun dalam kasus ini, niat pelaku adalah melakukan penculikan, meski akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,โ jelasnya, Selasa (16/9/2025).
Boyamin menyatakan akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyinkronkan temuan keluarga dengan hasil penyidikan polisi.
Ia berharap keadilan penuh bisa ditegakkan bagi almarhum Ilham. (Frm)