
JAKARTA, BacainD.com โ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih dilakukan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan, bukan bulanan seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial belakangan ini.
Klarifikasi ini disampaikan melalui unggahan resmi akun media sosial Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), merespons kabar yang menyebut TPG akan mulai dibayarkan setiap bulan pada tahun 2025.
โPembayaran TPG tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa pencairan dilakukan per triwulan. Aturan ini masih berlaku hingga sekarang,โ tulis Ditjen GTK dalam unggahan tersebut.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas. Besaran TPG berbeda-beda, tergantung status kepegawaian guru.
Untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok berdasarkan golongan. Sementara itu, bagi guru non-ASN, TPG pada tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp2 juta per bulan, meski pencairannya tetap dilakukan setiap triwulan.
Artinya, dalam satu tahun, guru menerima TPG sebanyak empat kali, bukan setiap bulan sebagaimana gaji pokok.
Pihak Ditjen GTK juga menjelaskan bahwa pencairan TPG Triwulan I tahun 2025 telah mencapai 587.905 guru, atau sekitar 40% dari total sasaran nasional.
Beberapa faktor memengaruhi cepat atau lambatnya pencairan TPG di berbagai daerah, antara lain, Pemutakhiran data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh guru, Verifikasi dan validasi rekening penerima TPG melalui Info GTK, Respons cepat pemerintah daerah dalam memproses Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang datanya sudah valid.
Pihak kementerian mengimbau guru untuk terus proaktif dalam memastikan kelengkapan dan validitas data agar proses pencairan berjalan lancar. (Alf)