BEKASI, BacainD.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Bekasi Raya mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Roby Tanjung, pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Kantor Penyalur Tenaga Kerja ilegal di kawasan Plasa Bekasi Jaya, pada Senin (29/4/2025).

Ketua IJTI Bekasi Raya, Rachmat Hidayat, menilai tindakan pelaku yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis serta penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

โ€œKelakuan pelaku seperti preman. Ia melecehkan profesi wartawan dan menghalangi tugas jurnalistik. Ini jelas melanggar hukum,โ€ tegas Rachmat dalam pernyataan kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

IJTI Bekasi Raya juga meminta kepolisian melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kondisi mental tertentu.

โ€œJika terbukti mengalami gangguan jiwa, maka pelaku harus dirawat di fasilitas kesehatan jiwa. Namun jika tidak, aparat wajib menindak secara pidana,โ€ pungkas Rachmat.

Ia menambahkan, tindakan intimidasi tersebut tidak hanya mengganggu kerja jurnalis, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Apalagi, beredar video lain yang menunjukkan pelaku menyudutkan para jurnalis dan menuduh mereka sebagai provokator.

โ€œKami minta aparat bertindak cepat dan objektif. Keselamatan jurnalis adalah prioritas utama,โ€ tutup Rachmat. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *