BEKASI, BacainD.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

“Dua tersangka, yakni RAS dan S, resmi kami tetapkan dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Aspidsus Kejati Jabar, Roy Rovalino, Selasa (9/12/2025).

Penetapan tersebut didasarkan pada dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 7 Agustus dan 9 Desember 2025.

Peran RAS dan S dalam Kasus

Tersangka RAS merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sementara tersangka S adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada periode yang sama.

Kasus ini berawal ketika DPRD meminta kenaikan tunjangan perumahan pada 2022.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, RAS menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk menilai besaran tunjangan.

Hasil penilaian KJPP menetapkan tunjangan untuk ketua sebesar Rp42,8 juta, wakil ketua Rp30,3 juta, dan anggota Rp19,8 juta.

Namun hasil itu ditolak pimpinan dan anggota DPRD. Di bawah komando S, besaran tunjangan baru kemudian ditentukan sendiri oleh anggota dewan tanpa penilaian publik yang sah.

Langkah tersebut melanggar ketentuan dalam PMK No. 101/PMK.01/2014.

“Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar,” kata Roy.

RAS langsung ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari ke depan.

Sementara S tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temuan BPK: Tunjangan Tak Wajar

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan keganjilan dalam besaran tunjangan perumahan yang diatur dalam Perbup Bekasi Nomor 196 Tahun 2022.

Tunjangan yang diterima tiap bulan mencapai Rp42,8 juta untuk ketua, Rp42,3 juta untuk wakil ketua, dan Rp41,8 juta untuk anggota DPRD.

Namun hasil audit BPK menunjukkan harga sewa rumah wajar di pasaran jauh lebih rendah, yakni untuk Ketua: Rp 22,9–29,1 juta/bulan, Wakil ketua: Rp 20,8 juta/bulan, dan untuk anggota: Rp15,9 juta/bulan

BPK juga menilai pengusulan tunjangan oleh Sekretaris DPRD tidak memperhatikan standar harga dan luas rumah yang berlaku. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: