
Muslim juga menjelaskan, dalam serangan terhadap warga Gaza, militer Israel samasekali mengabaikan hukum internasional, hukum kemanusiaan internasional, dan masyarakat internasional.
Israel juga melakukan blokade terhadap kebutuhan pengungsi seperti makanan dan minuman.
Sampai saat ini korban jiwa di Gaza mencapai 38 ribu orang dan dua juta orang mengungsi dan kelaparan.
Witjaksono Adji, pejabat Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan bahwa Indonesia mengutuk tindakan biadab Israel, mendesak penerapan gencatan senjata permanen, dan memastikan akses penuh, aman, dan tanpa hambatan untuk kemanusiaan di Gaza.
Indonesia menegaskan bahwa akar dari konflik adalah pendudukan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.
Witjaksono menyatakan bahwa Indonesia mengupayakan resolusi damai melalui “Solusi Dua Negara” dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya sesuai dengan parameter yang disepakati oleh masyarakat internasional.
Sementara itu Dubes RI untuk Mesir 2016-2020 Helmy Fauzy melalui pesan video mengapresiasi dukungan Pemerintah RI pada rakyat Palestina, khususnya terhadap Gaza saat ini, baik secara diplomasi maupun dalam bentuk dukungan kemanusiaan.
โIni merupakan bagian dari perwujudan cita-cita Proklamasi dan amanat UUD 1945 yang disuarakan dalam tataran global, yaitu komitmen dalam memperjuangkan hak kemerdekaan bangsa-bangsa yang terjajah,โ katanya.
Pada kesempatan yang sama Dr. Asep Setiawan dari FISIP UMJ mengajukan solusi dua tingkat, yakni internasional dan domestik. Di tingkat internasional seruan untuk menghentikan genosida harus terus digelorakan karena Palestina memiliki perwakilan di puluhan negara di Asia, Afrika dan sebagian kecil di Eropa.
Langkah diplomatik bersama perlu dilakukan untuk menekan Israel menghentikan tindak genosida. Demikian juga dunia internasional harus menegakkan kembali kedaulatan Palestina yang hancur karena pendudukan Isarel.
Sementara itu di tingkat domestik, lanjutnya, perlu adanya penyatuan berbagai elemen di Palestina serta tidak menempuh konflik yang sifatnya asimetris dan tidak berimbang terutama dari sisi militer.
Dalam konferensi tentang Palestina itu para pembicara sepakat mengenai perlunya upaya untuk mendorong penghormatan terhadap bangsa Palestina dari segi kedaulatan, teritorial, rakyat dan pemerintahnya serta perlunya gerakaan global perubahan tata kelola PBB yang mendukung kepentingan global, termasuk perlindungan kepada Palestina.
Konferensi Internasional Palestina juga memandang bahwa Indonesia dengan dukungan internasional perlu mendorong adanya pasukan penjaga perdamaian di Gaza dalam menghentikan genosida yang telah menelan korban lebih dari 38 ribu dengan mayoritas anak anak dan perempuan.
Konferensi ini juga memandang negara-negara di dunia perlu menghentikan dan menolak melakukan normalisasi dengan Israel. Isarel perlu diasingkan karena tindakannya sudah tidak berperikemanusiaan di Gaza Palestina.
Konferensi menyatakan negara negara di dunia perlu menyuarakan agar mendorong pengadilan kriminal internasional Terhadap pelaku genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza.
Selain itu dalam rangka penghentian dukungan terhadap pemboman dan serangan militer yang dilakukan Israel ke Gaza Palestina perlu didorong adanya pemboikotan produk produk yang berkaitan dengan Israel.
Konferensi itu sendiri terselenggara atas kerjasama Laboratory of Indonesia and Global Studies (LIGS), Program Magister Ilmu Politik FISIP UMJ dan Asia Middle East Center for Research and Dialogue (AMEC). (Red)