BEKASI, BacainD.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi menyegel kantor agen penempatan kerja luar negeri PT Esdema Mandiri di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi, pada Selasa (20/5/2025).

Penyegelan dilakukan langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, usai menerima sejumlah laporan pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya, Karding menyebutkan bahwa PT Esdema Mandiri diduga menelantarkan 1.522 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang telah mengantongi kontrak kerja, namun tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.

“Kalau melihat data, mereka tidak memberangkatkan 1.522 orang yang sebenarnya sudah mendapatkan kontrak kerja. Status mereka tidak jelas,” ujar Karding saat meninjau langsung lokasi.

Tak hanya itu, Kementerian P2MI juga menerima laporan dari 16 orang CPMI yang mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp325 juta.

Dari jumlah tersebut, baru 10 orang yang uangnya telah dikembalikan, sementara 6 orang lainnya belum mendapat ganti rugi.

Karding juga menyoroti kondisi rumah penampungan milik PT Esdema Mandiri yang dinilainya tidak layak huni.

Dalam peninjauan langsung di lokasi, ia menemukan fasilitas yang rusak dan tidak memenuhi standar kelayakan.

“Seperti ini tidak layak. Kita ini mengurus manusia, bukan hewan!” tegas Karding, menyoroti buruknya fasilitas di bangunan dua lantai tersebut.

Penyegelan ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan memberantas praktik penempatan ilegal atau tidak bertanggung jawab oleh agen-agen nakal. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *