
JAKARTA, BacainD.com โ Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pelarangan penggunaan air tanah bagi warga di kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kebijakan ini diambil untuk menekan laju penurunan permukaan tanah yang semakin mengkhawatirkan.
“Muara Angke akan menjadi salah satu wilayah yang akan diberlakukan larangan pengambilan air tanah. Pengambilan air tanah mempercepat penurunan permukaan tanah, dan ini sangat berbahaya bagi warga,” tegas Pramono saat meninjau lokasi, Kamis (12/6/2025).
Sebagai solusi, Pemprov DKI akan menjamin suplai air bersih melalui PAM JAYA bagi warga terdampak kebijakan tersebut.
“Kami akan segera mendistribusikan air bersih ke wilayah ini. Saat ini PAM JAYA sudah mulai bekerja,” tambahnya.
Selain kebijakan pelarangan air tanah, Pramono juga meresmikan pembangunan tanggul penahan rob sebagai langkah awal mendukung proyek Giant Sea Wall atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang digagas pemerintah pusat.
Tanggul sepanjang 1,4 kilometer dengan tinggi 2,5 meter itu dibangun untuk melindungi kawasan dari banjir rob.
Proyek ini ditargetkan rampung pada Desember 2025.
“Dengan ketinggian 2,5 meter, tanggul ini diharapkan mampu menahan kenaikan air laut. Ini bagian dari solusi jangka pendek dan menengah untuk mengatasi banjir rob,” jelas Pramono.
Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, mengungkapkan bahwa proyek tanggul tersebut akan melindungi sekitar 120 hektare lahan dan 282 bangunan.
โAnggaran yang disiapkan untuk pembangunan tanggul ini mencapai Rp52 miliar,โ ujarnya.
Pemerintah berharap, kombinasi antara pelarangan air tanah dan pembangunan tanggul dapat menjadi langkah konkret dalam mengantisipasi ancaman tenggelamnya Jakarta, khususnya di wilayah pesisir seperti Muara Angke. (Frm)