JAKARTA, BacainD.com – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas memergoki sebuah kendaraan truk yang diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di salah satu SPBU di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Temuan tersebut terjadi saat BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi, Sabtu (17/1/2026).
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Wahyudi mengungkapkan pihaknya mengamankan satu unit dump truck roda enam yang diduga telah dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi.
“Secara fisik kendaraan ini tampak seperti truk pengangkut barang biasa. Namun saat diperiksa, ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data QR code yang digunakan,” ujar Wahyudi.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah tercium bau menyengat dari bagian belakang truk. Awalnya, sopir mengaku truk tersebut mengangkut barang.
Namun setelah terpal dibuka, petugas justru menemukan bak penampungan atau kempu yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM subsidi.
“Di dalamnya terdapat pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan menuju kempu. Ini jelas indikasi penimbunan BBM,” ungkap Wahyudi.
Selain itu, truk tersebut diketahui tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta menggunakan nomor polisi yang masa berlakunya telah habis sejak 2019.
Menurut Wahyudi, modus yang digunakan termasuk kategori pembelian “helikopter”, yakni keluar masuk SPBU secara berulang dengan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.
“Jika ditotal, volumenya bisa sangat besar dan jelas merugikan negara. Ini semakin menguatkan dugaan BBM subsidi tersebut bukan untuk konsumsi sendiri, melainkan ditampung untuk dibawa keluar SPBU,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, BPH Migas juga menyoroti kelalaian operator SPBU yang tetap melayani pengisian BBM meskipun terdapat perbedaan data pelat nomor kendaraan dengan QR code.
Tak hanya itu, posisi kamera CCTV di SPBU tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan, padahal CCTV merupakan alat penting dalam pengawasan distribusi BBM.
“Tindakan preventif itu jelas, wajib menolak jika pelat kendaraan tidak sesuai QR code. Ini merupakan kewajiban SPBU,” tegas Wahyudi.
Atas kejadian tersebut, BPH Migas meminta Pertamina Patra Niaga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pihak SPBU. Pemilik SPBU juga telah menerima teguran langsung dari Kepala BPH Migas.
Wahyudi menekankan pentingnya dukungan semua pihak agar BBM subsidi dan kompensasi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, serta disalurkan tepat sasaran dan tepat volume sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
“Jangan sampai disparitas harga antara solar subsidi dan solar industri dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, SPBU tersebut terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan.
Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, turut menyayangkan peristiwa tersebut, terlebih Aceh tengah dalam masa pemulihan pascabencana.
“Pemerintah memberikan kelonggaran pembelian BBM di masa tanggap darurat bencana untuk mendukung mobilitas dan pemulihan ekonomi. Namun justru dimanfaatkan oleh pihak yang berniat jahat,” katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut lebih lanjut BBM subsidi tersebut diperuntukkan bagi siapa.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumatera Bagian Utara, Sunardi, menyatakan penanganan kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Untuk pihak SPBU akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Lhokseumawe langsung mengamankan sopir truk dan operator SPBU untuk dimintai keterangan. Kendaraan truk juga ditahan sebagai barang bukti.
BPH Migas mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat menghubungi Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136 atau Contact Center Pertamina 135. (Ths)






