JAKARTA, BacainD.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap diakui sebagai hak warga dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait isu tidak diakuinya tanah yang belum bersertipikat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan terkait status tanah girik.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Shamy menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 95.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikian, dokumen tanah lama tersebut tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta menyiapkan surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.

Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat,” jelas Shamy.

Terkait biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebutkan bahwa besarannya bersifat variatif, tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasi.

Untuk membantu masyarakat, simulasi syarat dan biaya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat kami imbau menanyakan langsung ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Shamy, terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan berperan penting dalam melindungi aset pertanahan di masa depan. (Khf)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: