JAKARTA, BacainD.com – Sengketa lahan hibah kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Perkara yang melibatkan keluarga almarhumah Hj. Siti Haroh ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Hairony.

Sidang diawali dengan permohonan maaf dari majelis hakim atas penundaan sebelumnya akibat ketidakhadiran salah satu anggota majelis.

Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi berinisial R dan L. Namun, majelis hakim menolak keterangan saksi R karena yang bersangkutan mengaku tidak mengenal tergugat, Husni Tamrin.

Sementara itu, saksi L diperkenankan memberikan keterangan setelah disumpah.

Di hadapan persidangan, L mengaku sebagai tetangga sekaligus teman masa kecil Edi, anak dari Hairony.

Ia menyatakan mengetahui adanya konflik lahan di keluarga tersebut, meskipun tidak memahami secara rinci persoalan internal yang terjadi.

Majelis hakim menilai keterangan saksi yang diajukan belum cukup kuat untuk memperjelas perkara.

Oleh karena itu, kuasa hukum penggugat diberikan kesempatan terakhir untuk menghadirkan saksi tambahan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026.

Sengketa ini mencuat setelah ditemukan dugaan kejanggalan pada sertifikat tanah yang saat ini dikuasai oleh Husni Tamrin, anak ketiga dari pasangan almarhumah Hj. Siti Haroh dan H. Abdul Hamid.

Hairony sebagai anak sulung, bersama Titie Nurhayatie selaku anak kedua, menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait peralihan hak tanah tersebut.

“Saya tidak pernah merasa menandatangani surat itu,” ujar Hairony saat ditemui di kediamannya.

Pernyataan serupa disampaikan Titie yang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen yang menyebut Husni Tamrin sebagai pemilik tanah tersebut.

Penelusuran yang dilakukan tim media menemukan adanya dugaan tumpang tindih dokumen hibah.

Pada tahun 1982, Hj. Siti Haroh disebut telah menghibahkan tanah tersebut kepada Hairony. Empat tahun kemudian, tepatnya 1986, Hj. Siti Haroh wafat.

Namun pada 1991, H. Abdul Hamid mengeluarkan surat hibah atas tanah yang sama kepada Husni Tamrin.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga penggugat terkait keabsahan hibah tahun 1991, mengingat pemilik awal lahan telah wafat dan sebelumnya telah menghibahkan tanah tersebut kepada pihak lain.

Pihak keluarga penggugat berencana melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan ke kepolisian dalam waktu dekat.

Secara hukum, tindakan pemalsuan dokumen dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Jika yang dipalsukan merupakan akta otentik, ancaman pidana dapat meningkat hingga delapan tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 264 KUHP.

Selain itu, dalam proses administrasi pertanahan, perubahan nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional wajib melibatkan seluruh ahli waris yang sah.

Apabila terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan atau proses yang tidak melibatkan persetujuan para ahli waris, sertifikat tersebut berpotensi dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Perkembangan perkara ini masih akan berlanjut dalam persidangan berikutnya, sementara tim media akan terus memantau proses hukum guna memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa. (Suryono ST)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: