JAKARTA, BacainD.com – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Hukum Indonesia (DPP LHI) menggelar kegiatan Halal Bihalal sekaligus pembekalan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada Minggu (29/3/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum konsolidasi organisasi pasca-Ramadhan guna memperkuat arah perjuangan dan integritas kelembagaan.

Ketua Umum LHI, Edy Imran, dalam arahannya menegaskan pentingnya filosofi kerja “berbuat dahulu, dikenal kemudian.” Ia mendorong seluruh kader untuk aktif berkontribusi di tengah masyarakat dengan tetap berpegang pada aturan hukum dan ketentuan organisasi.

Dalam forum tersebut, DPP LHI merumuskan sejumlah poin strategis untuk penguatan organisasi. Salah satunya penajaman AD/ART yang akan dilengkapi dengan Peraturan Organisasi (PO) guna memperjelas standar operasional di tingkatan, baik pusat maupun daerah.

Selain itu, LHI juga menekankan penguatan struktur organisasi secara kolektif dengan konsep “satu komando.” Upaya ini diiringi dengan rencana kolaborasi bersama unsur pimpinan daerah sebagai dewan pembina di tingkat wilayah untuk memperkuat sinergi kelembagaan.

Di bidang advokasi, LHI menetapkan standar kurasi dalam penanganan perkara. Setiap kasus akan melalui proses penilaian objektif, dengan prioritas pada perkara yang memiliki tingkat kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPP juga siap memberikan dukungan advokat kepada jajaran daerah apabila dibutuhkan.

LHI turut menegaskan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum berbasis kepedulian sosial melalui mekanisme subsidi silang, dengan tetap mengedepankan profesionalisme.

Kegiatan ini ditutup dengan pesan moral kepada seluruh kader agar mengedepankan etika dalam setiap langkah advokasi.

“Menang tanpa merendahkan, tetap elegan dan profesional,” menjadi penekanan dalam menjaga marwah organisasi.

Melalui agenda ini, LHI menegaskan komitmennya sebagai organisasi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepedulian sosial. (Mr.D)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Kusnadi Ts

Dewan Redaksi BacainD.com