PASURUAN, BacainD.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Pasuruan kembali melakukan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM), pada Selasa (09/12/2025) di SPBU Bugul Kidul.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Pasuruan, Sony Agus Priyanto, menyatakan bahwa pengawasan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) terus dilakukan di wilayah Kota Pasuruan.
“Hari ini kami bersama petugas melakukan pengecekan pompa ukur di SPBU Bugul Kidul, Kota Pasuruan,” ucap Sony.
Sony menegaskan, bahwa hasil dari pengawasan PUBBM di SPBU tersebut menunjukkan bahwa dari pengukuran melalui Bejana Ukur Standar, “Untuk hasilnya masih dalam toleransi penunjukan batas normal,” tegasnya.
Kegiatan tersebut tidak akan berhenti sampai disini, pihaknya akan terus melakukan pengecekan PUBBM secara bertahap di SPBU se Kota Pasuruan.
“Ini akan terus dilakukan, tidak hari saja. Insya Alloh besok kita lanjut pengawasan Pompa Ukur BBM (PUBBM) di SPBU lain di Wilayah Kota Pasuruan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa bila terjadi pengukuran yang tidak normal, pihaknya akan menghimbau agar penjualan dihentikan sementara dan diadakan tera ulang untuk memastikan kebenaran pengukuran kembali pada PUBBM.
“Bila nanti ditemukan pengukuran tidak normal. Kami akan stop dulu penjualannya. Nantinya akan pengukuran kembali sampai normal,” jelasnya.
Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal. (BM)






