PASURUAN, BacainD.com – Praktik kotor pengoplosan LPG bersubsidi di wilayah pegunungan Puspo akhirnya terhenti di tangan Unit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan. Polisi berhasil membongkar pangkalan yang dijadikan tempat memindahkan isi gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg secara ilegal, Rabu (8/4/2026).

Ke empat terduga pelaku yakni berinisial S (48) M-N (21) keduanya warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, A-Y alias Pak Gembrot (55) warga Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian Sidoarjo dan O-H-B (59) warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Waka Polres Pasuruan Kompol Andy Purnomo menyampaikan, bahwa terungkapnya bisnis gelap tersebut berdasarkan temuan unit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan mencurigai sebuah Mobil Pick Up yang membawa muatan LPG 12 Kg dengan ditutup terpal.

“Saat di berhentikan dan dibuka anggota menemukan barcode, saat dicek hasilnya tidak sesuai. Setelah itu, anggota langsung melakukan introgasi kepada terduga pelaku yang membawa tabung LPG 12 Kg,” ucap Andy, Sabtu (11/04/2026).

Andy menjelaskan, dari pengakuan terduga pelaku yang membawa Pick Up, anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan mengarah ke sebuah Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

“Setelah mendapatkan alamat itu, anggota langsung bergegas ke tempat tersebut dan menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk mengoplos LPG dari 3 Kg ke 12 Kg,” jelasnya.

Andy mengungkapkan, bahwa dari keterangan para terduga pelaku, ia mendapatkan tabung gas LPG 3 Kg dibeli secara ecer lalu di oplos oleh para tersangka, “Mereka membeli LPG 3 Kg dari ecer kemudian di oplos ke 12 Kg,” ungkapnya.

Bisnis gelap yang dilakukan oleh terduga pelaku dilakukan sudah cukup lama, kepada Polisi S mengaku jika bisnis yang ia tekuni sudah lama hampir 2 tahunan, “Dari pengakuan S, ia melakukan bisnis gelap seperti hampir dua tahun,” ujarnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 162 tabung melon LPG, 6 tabung 12 Kg kosong, 45 Tabung 12 Kg berisi, 1 Pick Up, 1 timbangan, 5 selang plastik dan dua kantong plastik berisikan segel bekas LPG 3 Kg.

Akibat perbuatannya, ke empat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Nomor 6 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2022 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar Rupiah. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: