PASURUAN, BacainD.com – Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Pasuruan mengungkap kasus pembuatan bahan peledak ilegal di wilayah Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan pada Minggu (01/03/2026).

Seorang pemuda berinisial MS (21) warga Desa Setempat, Sukorejo diamankan petugas karena kedapatan memproduksi dan menyimpan bahan petasan tanpa izin.

Pelaku dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Sukorejo-Bangil. Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas peredaran bahan peledak yang meresahkan warga sekitar.

Kapolsek Sukorejo, AKP Devi Afiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 yang mengatur tentang larangan penguasaan bahan peledak secara ilegal.

“Pelaku kami amankan pada Minggu pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Bangil – Sukorejo Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo,” ucap Devi saat dikonfirmasi, Senin (02/03/2026).

Dihadapan polisi, pelaku MS mengaku mendapatkan bahan baku bubuk mercon dengan cara membeli secara daring melalui salah satu platform e-commerce. Serbuk seberat 1 kilogram tersebut kemudian ia olah menjadi petasan siap pakai di rumahnya.

“Pelaku memiliki bubuk mercon seberat 1 kg yang dibeli dari Shopee, lalu dibuat petasan dan dijual seharga Rp 25.000 per biji,” ujarnya .

Dari rumah M-S, polisi menyita barang bukti berupa 500 gram serbuk petasan sisa produksi, 500 buah selongsong petasan kosong, 200 buah sumbu, 57 butir petasan yang sudah jadi dan 200 gram serbuk arang beserta alat penumbuk.

Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sukorejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memastikan apakah ada keterlibatan jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: