PASURUAN, BacainD.com – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta. Dua orang asal Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton di Laporkan Pengaduan Masyarakat (LPM) ke Polisi tertanggal 18 Januari 2026.
LPM tersebut dilayangkan langsung oleh korban bernama Zainal Abidin warga Desa Tambakrejo, Kraton, Pasuruan, dengan nomor laporan: LPM/SATRESKRIM/20/1/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA.
Zainal Abidin – Korban menceritakan, bahwa sebelumnya pada Bulan September 2025 yang lalu, korban didatangi kerumahnya dua orang untuk meminjam sejumlah uang. Namun, korban bukan meminjamkan tetapi menitipkan uang dan korban meminta ke pria berinisial A itu akan diambil lagi uang tersebut pada November 2025 mendatang.
“Saya didatangi oleh Achmadi (Sekretaris Desa pekerjaan Red) dan M Adip (Kepala Desa Red) mau meminjam uang. Tetapi, saya tidak memberikan pinjaman, tetapi ini ada uang 135 Juta saya titipkan ke Achmadi dan akan saya ambil bulan berikutnya,” ucap Zainal, Rabu (28/01/2026).
Zainal menjelaskan, uang sebesar 135 juta tersebut oleh korban di Tranfer ke nomor rekening atas nama Moh Ismail (Menantu Achmadi) sebanyak tiga kali Tranferan.
“Pada Tranferan pertama sebesar Rp 70 Juta, yang kedua Rp 50 Juta dan ke tiga Rp 15 juta. Alesan Sekdes dan Kades meminjam uang untuk membayar gaji dan insentif perangkat Desa,” jelasnya.
Ketika memasuki jatuh tempo perjanjian awal yakni bulan November 2025. Korban berupaya menagih uang yang dititipkan kepada orang terpandang di Desa Kalirejo tersebut. Namun, korban justru mendapatkan perlakukan kurang menyenangkan dari inisial A.
“Inikan sudah kesepakatan awal, jika uang Rp 135 juta akan saya ambil lagi pada Bulan November. Saat saya tagih Achmadi yang bekerja sebagai Sekdes ini justru marah-marah dan menantang saya berkelahi. Ini kok aneh, saya mau minta uang saya sendiri malah mendapatkan perlakukan seperti ini,” ujarnya.
Zainal menambahkan, pihaknya sempat menanyakan baik-baik kejelasan uang tersebut. Namun, oleh Achmadi dialihakan untuk meminta kepada Kepala Desa. Saat ditanya berihal uang, Kades sempat menjanjikan pengembalian dalam waktu satu minggu, tetapi tak kunjung di kembalikan oleh Kades.
“Pada awal Januari ini ada seseorang yang mengaku utusan Adip (Kades Red) ke rumah membawa jaminan berupa sertifikat tanah atas nama orang lain. Tetapi saya tolak karena tidak sebanding dengan uangnya,” tambahnya.
Sebelum berujung Pelaporan Pengaduan Masyarat, Zainal Abidin pada Minggu (18/01/2026) sempat
menanyakan kejelasan uang tersebut. Namun, tak mendapatkan kejelasan sehingga melakukan laporan pengaduan ke Polres Pasuruan Kota.
Zainal mendesak pihak Polres Pasuruan Kota untuk serius menangani kasus yang melibatkan pejabat publik di tingkat desa ini. Ia merasa dirugikan secara materiil dan dikhianati oleh kepercayaan yang telah diberikan. (BM)






