PASURUAN, BacainD.com – Bentuk ketegasan terhadap penambang liar atau penambang ilegal. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan meringkus dua orang terduga pelaku tambang galian pasir dan batu (sirtu) ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kedua terduga pelaku yakni berinisial M-Y (53) warga Bogor Jawa Barat dan S-A (31) warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah melalui Kanit Tipiter Ipda M Haryayassin mengatakan, bahwa kedua pelaku diamankan saat melakukan penambangan ilegal diwilayah tersebut dan langsung diamankan petugas.

“Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada (09/03/2026) kemarin,” kata Harya, Rabu (01/04/2026).

Ia menambahkan, bahwa status tambang yang dikerjakan oleh kedua terduga pelaku diduga kuat tidak memiliki ijin yang cukup atau ijin usaha pertambangan.

“Untuk status tambang itu tidak memiliki ijin usaha pertambangan. Sehingga, kami bersama anggota mengamankan lokasi tersebut,” tambahnya.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, Unit Tipiter juga mengamankan sejumlah alat berat milik tambang ilegal turut disita, “Barang bukti yang kami sita ada dua yakni, 1 unit excavator merk sanny pc200 dan 1 unit excavator breaker merk volvo,” ungkapnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 undang undang no 3 tahun 20w0 tentang perubahan atas uu no 4 tahun 2009 ttg pertambangan mineral dan batu bara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: