Pasuruan, BacainD.com – Satu persatu pengedar sabu di Kota Pasuruan diringkus polisi.
Dalam sehari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus 3 jaringan sabu dengan barang bukti 43 gram sabu.

Ketiga pelaku yakni berinisil Z-A (35) warga Kota Pasuruan, A-W (41) warga Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan A-H (62) warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Ketiga pengedar sabu kami amankan secara bertahap. Diduga kuat, mereka satu jaringan pengedar sabu,” ucap Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo, Senin (25/08/2025).

Arief menjelaskan, awalnya Tim Resnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus pengedar sabu berinisial Z-A dirungkus di depan rumah di Jalan KH Wahid Hasyim Kota Pasuruan.

“Dari Z-A anggota menyita sabu 17 klip sabu siap edar seberat 7,09 gram dan kendaraan motor milik tersangka,” jelasnya.

Dihadapan Polisi, Z-A mengaku bahwa sabu yang dibawa ia dapatkan dari seseorang berinisial A-W. Polisi langsung melakukan pengejaran ke alamat yang berikan oleh Tersangka Z-A.

Setibanya di alamat tersebut, Polisi meringkus A-W tanpa perlawanan di rumahnya Desa Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Pasuruan.

“Dari A-W kami menyita 14 klip sabu siap edar dengan berat 35,44 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip baru, hingga satu unit handphone,” uajrnya.

Tak berhenti sampai disitu Lanjut Arief, A-W mengaku jika sabu yang disimpan di rumahnya, ia dapatkan dari seeorang berinisial A-H. Tim Satresnarkoba langsung menuju ke tempat yang di tunjukkan oleh A-W.

“A-H kami ringkus di tepi Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kami menyita satu klip sabu seberat 1,14 gram,” lanjutnya.

“A-H mengaku jika sabu itu ia beli dari salah satu Bandar berinisial I-L dengan sistem ranjau di wilayah Karanganyar, Panggungrejo,” imbuhnya.

Arief menegaskan bahwa, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

“Ini bukti nyata, bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam memberantas narkoba. Kami mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan. Sehingga, jaringan peredaran sabu ini bisa kita bongkar,” tegasnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, pengembangan terhadap pemasok besar masih terus kami kembangkan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *