PASURUAN, BacainD.com – Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) beraudiensi dengan Kejaksaan Negeri Bangil pada Senin (23/6/2025).

Audiensi ini membahas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran serta kekhawatiran atas dampak negatif MoU antara Kejaksaan dan Pemkab Pasuruan.

Koordinator aktivis wilayah Pasuruan Timur, Ismail Maky, menyatakan bahwa kedatangannya kesini ingin klarifikasi terkait MOU Kejari dan Pemkab Pasuruan.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Maky menjelaskan, bahwa di lapangan sudah ramai informasi terkait pengadaan barang dan jasa berupa mobil dinas untuk kepala desa dengan anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 90 miliar lebih.

Ia juga mempertanyakan kewenangan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Pasuruan, dimana informasi yang diperolehnya menyebutkan bahwa Rp 502 miliar anggaran di seluruh dinas di lingkungan Kabupaten Pasuruan harus melalui TP3D.

“Nah ini bagaimana, lembaga baru kok bisa mengatur roda pemerintahan secara keseluruhan?” tanya Maky.

Senada dengan Maky, Lujeng Sudarto, koordinator aktivis Pasuruan Barat, menambahkan bahwa pengelolaan anggaran semestinya melalui musyawarah dengan Banggar dan Timgar yang ada di Legislatif, bukan melalui TP3D.

“Ini kan sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Lujeng.

Lujeng juga mempertanyakan kondisi Plaza yang berada di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan. Ia menyebutkan adanya temuan kerugian pemerintah mencapai kurang lebih Rp 22 miliar karena ada oknum yang menunggak pembayaran bertahun-tahun, seperti yang terjadi di Plaza Bangil.

“Tidak hanya di Bangil kalau bisa Plaza yang ada di Kab. Pasuruan harus di selidiki,” ungkap Lujeng.

Menanggapi pertanyaan para aktivis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri, Teguh Ananto, mengatakan, “Antara Bupati dan Kajari adalah mitra di mana posisi kami adalah duduk bareng dalam mengatasi persoalan Hukum di Kab. Pasuruan,” kata Teguh.

Ia menjelaskan, bahwa MoU tersebut berbentuk perdata dan tata usaha, dalam rangka penegakan hukum, pendampingan hukum, perlindungan hukum, dan pembinaan hukum. Jadi, apabila ada persoalan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Bupati dapat melalui Kejari untuk menyelesaikannya.

Mengenai belanja pengadaan barang dan jasa senilai Rp 90 miliar berupa mobil Avanza, Teguh menegaskan dan memberikan saran kepada dinas atau pemerintah untuk mengkaji ulang program tersebut.

“Jadi kalau pengadaan mobil dinas itu untuk tahun ini tahan dulu jangan langsung dieksekusi anggara itu khawatirnya menyalahi aturan,” ujar Teguh.

Kemudian, terkait temuan kerugian Rp 22 miliar di Plaza Bangil, Teguh merespons, “Ini menarik untuk di selidiki karena saya baru tahu informasi ini dan saya ucapkan trimakasi kepada para aktivis yang hadir disini,” terangnya.

Untuk menyikapi hal tersebut, Teguh akan memerintahkan tim Intel untuk segera melakukan Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) dan Puldata (pengumpulan data) di lapangan.

“Kalau Bapak bisa menunjukan bukti lengkapnya maka akan segera kami tindak,” ungkap Teguh.

Terkait pengelolaan anggaran Rp 502 miliar di dinas-dinas yang disebut-sebut harus melalui TP3D, Teguh akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Saya akan pelajari dulu dan lihat faktanya seperti apa tupoksi tugas TP3D itu, karena yang bisa mengelola anggaran itu adalah Dinas-dinas. Oleh karena itu kami akan pelajari sebelum melakukan tindakan,” pungkasnya. (Bm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *