
PASURUAN, BacainD.com – Perebutan hak atas lapangan di Jalan Raya Pleret, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan kini memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Bangil.
Dalam sidang perdata terbaru, Kejaksaan Negeri Bangil yang bertindak sebagai pengacara negara, menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat posisinya.
Dua di antara saksi yang dihadirkan adalah warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, disusul oleh perwakilan dari PT KAI, dan terakhir dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan.
Saksi Pertama bernama Roni warga Desa Warungdowo menyampaikan, bahwa peruntukan lapangan Warungdowo.
Sejak dulu, lapangan itu memang sering digunakan dan dimanfaatkan oleh warga. Namun, kondisi itu berubah drastis sejak tahun 2013 ketika bengkel milik Romli mulai menempati area tersebut.
“Sejak tahun 2010 saya sudah memiliki lapak di pinggiran lapangan Warungdowo tersebut, dan memang itu diperuntukkan untuk masyarakat. Namun semenjak tahun 2013 itu sampai sekarang lapangannya sudah dipenuhi oleh barang-barang bengkel sehingga tidak bisa dimanfaatkan warga,” jelas Roni dalam kesaksiannya, Selasa (27/5/2025).
Senada dengan Roni, saksi warga lainnya, Ali Imron menyampaikan keluhan dihadapan majelis Hakim.
Ia menyoroti dampak perubahan fungsi lapangan tersebut yang membuat anak-anak tidak lagi bisa bermain sepak bola.
“Kalau ada yang main bola di sana, takut ada yang cedera,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.
Dari pihak BPN Kabupaten Pasuruan, Suliono beberkan keterangan yang cukup penting.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima laporan kepemilikan atas lahan lapangan Warungdowo.
“Bahkan, BPN juga belum pernah melakukan pengukuran, sehingga luasan pasti lapangan tersebut belum diketahui secara resmi,” ujarnya.
Suliono menjelaskan, mekanisme kepemilikan tanah yang harus melalui pendaftaran dan pengukuran di BPN.
“Kalau sudah dilakukan pengukuran dan penelitian, nanti akan muncul SK hak atas tanah. Namun sekarang statusnya masih belum ada,” terangnya.
Namun, keterangan yang berbeda disampaikan oleh perwakilan dari PT KAI Daop 9 Jember Pak Deli mengungkapkan, bahwa sejak tahun 1941, PT KAI telah memiliki peta internal yang menunjukkan sebagian lapangan Warungdowo adalah milik mereka, yang direncanakan akan dibangun stasiun.
Hal ini, menurut P. Deli, terbukti dalam growncut yang dikeluarkan oleh PT KAI.
“Dalam growncut-nya tertulis luasan lahannya sekitar 15 ribu meter persegi. Tapi memang tidak dilakukan pemeliharaan,” katanya, mengakui bahwa PT KAI tidak melakukan pemeliharaan lahan tersebut sejak 1941.
Sementara itu, Masbuhin kuasa hukum dari M Romli mengatakan, materi persidangan yang dinilai sama dengan persidangan pidana pada tahun 2022 lalu.
Ia menyebut persidangan ini hanya sebagai pengulangan atau sama.
Masbuhin juga mengkritik gugatan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bangil. Ia menyebut materi gugatan tersebut tidak jelas dan acak-acakan.
“Materinya acak-acakan, sementara batasan lapangan Warungdowo itu sendiri juga kabur tidak ada ukuran yang jelas,” paparnya usai sidang.
Dengan kondisi materi gugatan seperti itu, Masbuhin optimis pihaknya akan memenangkan perkara perdata ini.
“Jika memang materinya seperti ini, kami optimis akan menang dalam kasus ini,” tutupnya. (BM)