
Pasuruan, BacainD.com – Pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan terus digalakkan. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai serta aparat kepolisian sita ribuan batang rokok ilegal dari beberapa toko di Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho dalam operasi tersebut, Tim Gabungan menyisir pertokoan di Pasar, Toko Klontong, warung kopi hingga sebuah perusahan Ekspedisi barang se Kabupaten Pasuruan.
“Langkah ini merupakan untuk menekna peredaran rokok ilegal. Operasi tadi di wilayah Kecamatan Pandaan, Bangil, Sukorejo dan Gempol,” ucap Rido kepada awakmedia, Rabu (27/08/2025).
Dalam penindakan tersebut, Rido menjelaskan, bahwa hasil operasi di 11 toko Pasar Pandaan mulai dipertokoan hingga di sebuah expedisi tidak menemukan rokok ilegal.
Namun, pada toko klontong di Desa Curahrejo Kecamatan Sukorejo, tim gabungan menemukan 139 bungkus rokok ilegal atau 2.780 batang rokok ilegal dan langsung disita.
“Dalam temuan rokok ilegal di toko klontong beragam mulai dari Masterclass, Superbold, hingga JB Ice. Semua rokok tersebut, langsung diamankan,” jelasnya.
Setelah melanjutkan operasi tersebut di Kecamatan Bangil, tim gabungan menyisir 12 toko di Bangil dan menemukan puluhan bungkus rokok ilegal.
“Kami menemukan 25 bungkus rokok ilegal setara 464 batang dengan berbagai merk. Namun, pada toko lain kami juga menemukan 36 bungkus rokok ilegal dan langsung dilakukan penyitaan,” ujarnya.
Sementara di Kecamatan Gempol dan Japanan, lanjut Rido, tim gabungan menyisir beberapa toko tidak menemukan adanya rokok ilegal di semua toko.
Kata Rido, operasi semacam ini akan terus digallakan secara berkala di seluruh Kecamatan di Kabupaten Pasuruan, “Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang rokok ilegal beredar di Pasuruan,” kata Rido.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap, untuk seluruh masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan semakin sadar.
“Selain negara rugi, rokok ilegal ini juga merugikan bagi penjual atau pedagang karena pasti dilakukan penyitaan,” pungkasnya. (BM)