PASURUAN, BacainD.com– Seorang residivis kasus narkoba berinisial N-D (36) warga Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kembali meringkuk di balik jeruji besi. Dari tangan pelaku, polisi menyita menyita barang bukti sabu seberat 29,35 gram.

Diketahui, N-D diciduk saat tengah menunggu pelanggannya di tempat tongkrongannya. Petugas Buser Satreskoba yang telah lama mengintai langsung melakukan penyergapan dan berhasil menemukan barang bukti sabu dari tangan tersangka.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah buah dari pengembangan kasus yang sedang ditangani sebelumnya, “Penangkapan tersangka berkat kasus yang ada, mengarah dirinya sebagai pemasok sabu di wilayah Pandaan,” ucap Agus.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Agus menjelaskan, bahwa pelaku sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh Satuan Narkoba Polres Pasuruan dan baru bebas bersyarat pada tahun lalu.

“N-D ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Dan baru bebas bersyarat pada tahun 2024 lalu dan kali ini kembali ditangkap oleh petugas,” jelasnya.

Agus menambahkan bahwa, N-D tidak jera meskipun baru saja menghirup udara bebas. Motivasi utama ND kembali menjadi bandar sabu adalah alasan klasik: tidak punya pekerjaan.

“Alasan tidak punya pekerjaan sehingga balik ke dunia hitam dengan menjadi bandar sabu,” ucapnya.

Atas perbuatannya ini, N-D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *